Presiden Prabowo Subianto merestrukturisasi keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 pada Selasa (12/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan struktur komite dengan kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih.
Dilansir dari Kompas, regulasi anyar ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Perubahan tersebut berfokus pada peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas komite.
Melalui aturan yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026 ini, posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diamanahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk menduduki posisi Wakil Ketua.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini mutlak diperlukan demi keselarasan kinerja kabinet saat ini.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut, seperti dikutip dari jdih.setneg.go.id, Sabtu (30/5).
Selain pucuk pimpinan, jajaran anggota komite kini diisi oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga masuk dalam struktur baru ini.
Berdasarkan Pasal 3A, komite memegang otoritas penuh untuk menyepakati dan menetapkan langkah pemecahan masalah jika terjadi pembengkakan biaya proyek.
"Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian ketentuan dalam Pasal 3A.
Bentuk dukungan dari pemerintah untuk mengatasi kendala finansial tersebut diatur melalui rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN. Opsi lainnya adalah pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN jika situasi darurat membutuhkannya.
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 ini turut merevisi Pasal 15 untuk mempertegas peran sentral Agus Harimurti Yudhoyono selaku menteri koordinator. Ia bertanggung jawab penuh memimpin koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan prasarana serta sarana proyek kereta cepat tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·