Pramono Anung Prioritaskan Stunting dalam Ranperda Kesehatan Daerah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memprioritaskan penanggulangan stunting dan layanan kesehatan jiwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Langkah penyusunan regulasi baru ini dilakukan guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan program prioritas nasional. Dilansir dari Detikcom, Pramono menyebut aturan tersebut dirancang untuk merespons kebutuhan nyata warga, termasuk integrasi layanan kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan struktur khusus dalam draf regulasi tersebut guna memastikan target pembangunan kesehatan tercapai. Hal ini mencakup penguatan tata kelola serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di seluruh wilayah Jakarta.

"Ranperda ini telah mengatur bab khusus tentang program prioritas nasional bidang kesehatan yang merupakan bentuk dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan kesehatan nasional yang juga menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan stunting," kata Pramono di ruang rapat paripurna.

Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menekankan bahwa cakupan aturan ini juga menyentuh wilayah aglomerasi. Fokus utama lainnya adalah memastikan masyarakat di Kepulauan Seribu mendapatkan akses layanan kesehatan yang setara dengan wilayah daratan Jakarta.

"Ranperda ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi dan Kepulauan Seribu," ujar Pramono.

Selain masalah gizi kronis pada anak, isu kesehatan mental menjadi poin krusial yang diakomodasi dalam peraturan ini. Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan edukasi komprehensif dan layanan psikologis bagi warga untuk menghadapi tantangan kehidupan perkotaan.

"Terkait urgensi pengaturan kesehatan jiwa, layanan psikologis, dan edukasi kesehatan mental secara komprehensif, hal tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan," ungkap Pramono.

Regulasi yang sedang dibahas bersama legislatif ini merupakan pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan tersebut dinilai mendesak agar sistem kesehatan daerah lebih adaptif terhadap transformasi digital kesehatan dan tantangan medis masa depan.