Pramono Anung Wajibkan Pemilahan Sampah Jakarta Mulai 10 Mei 2026

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan memulai implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemilahan sampah pada Minggu, 10 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, agenda peluncuran perdana program tersebut bakal dipusatkan di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengintervensi perilaku warga dalam mengelola limbah rumah tangga. Upaya ini bertujuan agar pengelolaan sampah dapat diselesaikan secara efektif mulai dari sumber utamanya.

"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Peresmian kebijakan baru ini direncanakan berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di lokasi yang sama. Pemilihan lokasi di Jalan Rasuna Said sekaligus menjadi persiapan kawasan tersebut sebagai titik baru area bebas kendaraan di Jakarta.

"Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," ujar Pramono Anung.

Pramono menyebutkan bahwa sebelum kebijakan ini diperluas ke seluruh wilayah Jakarta, skema serupa telah diuji coba di kawasan Rorotan, Cilincing. Pemerintah daerah kini menargetkan ekspansi program agar cakupan pemilahan sampah menjadi lebih masif.

"Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," ujar Pramono Anung.

Selain fokus pada pemilahan di hulu, Jakarta juga memperkuat infrastruktur di hilir melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Infrastruktur pendukung ini direncanakan akan tersedia di tiga lokasi berbeda untuk mengolah residu sampah secara optimal.

"Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi," ujar Pramono Anung.

Berdasarkan rincian teknis dalam Ingub per Rabu, 6 Mei 2026, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah menjadi empat kategori utama, yakni organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Sampah organik akan diolah menjadi kompos atau melalui biodigester, sementara anorganik diarahkan ke bank sampah.

Regulasi ini memberikan wewenang kepada pengurus Rukun Warga (RW) untuk melakukan pengawasan ketat dan edukasi kepada warga. Sesuai ketentuan, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada warga yang melanggar berdasarkan hasil musyawarah warga, namun insentif juga disiapkan bagi wilayah yang patuh.