Presiden Prabowo Subianto Setujui Poin Reformasi Polri dari Komisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan sejumlah poin penting terkait pembaruan korps Bhayangkara. Rekomendasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari Bloombergtechnoz, Presiden hampir menyetujui seluruh usulan yang terangkum dalam 10 jilid dokumen. Laporan komprehensif tersebut memiliki ketebalan antara tiga hingga 3.000 halaman.

Langkah pertama dalam reformasi ini mencakup revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta instruksi presiden.

"Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri [Listyo Sigit Prabowo] dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," ujar Jimly dalam konferensi pers, Selasa (05/05/2026).

Poin kedua melibatkan perubahan pada delapan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta 24 peraturan Kapolri (Perkapolri). Target penyelesaian seluruh revisi peraturan ini dipatok hingga tahun 2029 mendatang.

Terkait struktur lembaga, komisi memutuskan untuk membatalkan usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Keamanan. Keputusan ini diambil karena internal komisi tidak mencapai kesepakatan bulat mengenai wacana tersebut.

Dengan pembatalan usulan itu, Polri dipastikan tetap menjadi lembaga negara yang bertanggung jawab langsung di bawah wewenang presiden.

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," ujar Jimly.

Mengenai metode pengangkatan Kapolri, mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan. Presiden memiliki wewenang menunjuk Kapolri asalkan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Reformasi juga menyasar penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, keputusan yang diambil oleh Kompolnas akan bersifat mengikat bagi Kapolri dalam menjalankan tugasnya.

Struktur keanggotaan Kompolnas juga mengalami transformasi dari sebelumnya bersifat ex officio. Lembaga ini nantinya akan diisi oleh sembilan orang dari beragam latar belakang pakar dan tokoh masyarakat.

Unsur keanggotaan tersebut meliputi mantan pejabat tinggi kepolisian, advokat, akademisi, hingga ahli lingkungan. Selain itu, terdapat pengaturan ketat mengenai jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Presiden Prabowo menginstruksikan agar jabatan yang boleh diduduki personel Polri di luar institusi ditentukan secara limitatif. Ketentuan ini rencananya akan mengadopsi model yang sudah diterapkan pada Undang-Undang TNI.

"Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ujar Jimly.