Presiden Prabowo Teken Aturan Pencairan Gaji ke&13 Juni 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan paling cepat pada Juni 2026 melalui regulasi terbaru. Kebijakan ini bertujuan mendukung pembiayaan kebutuhan pendidikan bagi keluarga pegawai pemerintah menghadapi tahun ajaran baru mendatang.

Landasan hukum pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 3 Maret 2026. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, pembayaran dana tersebut mencakup ASN, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Ketentuan teknis mengenai waktu distribusi anggaran ini tertuang secara spesifik dalam salah satu pasal di beleid tersebut yang mengatur jadwal pembayaran paling awal.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meskipun target utama dimulai pada Juni, pemerintah menyiapkan ketentuan tambahan apabila terdapat kendala teknis dalam proses penyaluran anggaran kepada para penerima manfaat.

"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (2) aturan tersebut.

Besaran dana yang diterima setiap individu akan dikalkulasi berdasarkan rincian komponen penghasilan pada Mei 2026. Nilai akhir pembayaran tersebut dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diemban oleh masing-masing aparatur negara.

Namun, hak penerimaan gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi semua ASN karena terdapat pengecualian bagi dua kelompok tertentu. ASN yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan tidak masuk dalam daftar penerima.

Pemerintah memproyeksikan pencairan ini tidak hanya menjadi bantuan biaya sekolah, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi nasional. Penyaluran dana diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada periode pertengahan tahun 2026.