Pria di Pati Gelapkan Uang Pembelian Ikan hingga Rp 3,1 M untuk Main Judol

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polresta Pati mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan ikan Rp 3,1 Miliar. Foto: Dok. Polresta Pati

Seorang pria berinisial FB (35) ditangkap Unit IV Satreskrim Polresta Pati karena kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp 3,1 miliar. Uang yang seharusnya untuk membayar pesanan ikan itu digunakan FB untuk bermain judol.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan kasus itu dilaporkan ke polisi pada 24 September 2025. Tersangka ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur.

"Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah," kata Dika dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Adapun pembelian ikan dilakukan tersangka beberapa kali. Pertama pada 13 Januari 2025 tersangka membeli ikan senilai Rp 591.976.000. Selanjutnya pada 14 Januari 2025 tersangka kembali melakukan pembelian sebesar Rp 970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp 620.970.000.

Pembelian kembali dilakukan pada 21 Februari 2025 sebesar Rp 219.492.000. Lalu pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp 454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp 333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan mencapai Rp 3.191.296.000.

"Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan," ungkap Dika.

Dari hasil penyidikan diketahui ikan yang dibeli tersangka telah dijual. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak dipakai untuk membayar pesanannya. Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan, salah satunya nota pembelian ikan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tidak hadir tanpa alasan serta telah melarikan diri sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur," ujar Dika.