Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sangat istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, tantangan kesehatan seperti faktor usia dan penyakit bawaan terkadang membuat perjalanan ini menjadi momen terakhir bagi sebagian jemaah.
Keluarga perlu memahami protokol resmi penanganan jemaah yang wafat di Arab Saudi. Seluruh tahapan, mulai dari validasi kabar duka hingga proses pemakaman, telah diatur secara ketat oleh otoritas setempat dan tim kesehatan.
Dilansir dari Cahaya, Anggota Tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, Abdul Hafiz, menjelaskan bahwa langkah pertama adalah memastikan validitas informasi. Kabar wafat harus bersumber dari Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di kelompok terbang (kloter).
TKH yang terdiri dari dokter dan perawat wajib melaporkan kejadian kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Laporan tersebut mencakup waktu, lokasi, kronologi, serta riwayat medis jemaah yang bersangkutan.
"Petugas kloter menginformasikan kepada surveilans di mana wafatnya, jam berapa. Itu harus diinformasikan ke kita," kata Abdul Hafiz.
Langkah berikutnya adalah penerbitan Certificate of Death (COD) atau sertifikat penyebab kematian. Dokter umum di kloter akan mengisi dokumen ini setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis di KKHI Madinah guna memastikan keabsahan ilmiahnya.
"Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.
Pemeriksaan Rumah Sakit dan Izin Pemakaman
Setiap jemaah yang meninggal dunia harus dibawa ke rumah sakit Arab Saudi untuk pemeriksaan penyebab kematian. Dalam kondisi tertentu, pihak berwenang mungkin memerlukan surat keterangan dari kepolisian guna memastikan kematian bersifat wajar.
"Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian," katanya.
Apabila dinyatakan wajar, proses dilanjutkan ke tahap pemakaman. Rumah sakit akan mengeluarkan surat izin pemakaman yang kemudian diteruskan kepada Muassasah Adilla untuk wilayah Madinah atau otoritas terkait di Makkah.
"Selanjutnya dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah nah pemakaman itu boleh dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Boleh juga tidak dihadiri tergantung dari pihak keluarga yang bersangkutan," katanya.
Lokasi dan Tradisi Pemakaman di Tanah Suci
Jemaah yang wafat di Makkah biasanya dimakamkan di wilayah Soraya (Al Sharaya). Jenazah akan dishalatkan di Masjidil Haram mengikuti jadwal shalat wajib sebelum dibawa ke lokasi pemakaman yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat kota.
Sementara itu, bagi jemaah yang meninggal di Madinah, prosesi shalat jenazah dilakukan di Masjid Nabawi. Pemakaman kemudian dilangsungkan di Baqi, sebuah lokasi bersejarah yang terletak dekat dengan masjid tersebut.
Terkait pemulangan jenazah ke Indonesia, Abdul Hafiz menegaskan bahwa prosedur tersebut sangat sulit dilakukan. Pemerintah Arab Saudi umumnya tidak memberikan izin pemulangan jenazah ke negara asal, kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi.
"Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air," katanya.
Sistem Makam Tumpuk di Arab Saudi
Arab Saudi menerapkan sistem pengelolaan lahan makam yang unik, sering disebut sebagai sistem reuse graves atau makam tumpuk. Kebijakan ini diambil mengingat terbatasnya lahan dibandingkan tingginya jumlah jemaah yang datang setiap tahun.
Praktik ini dilakukan dengan menggunakan kembali liang lahat setelah jenazah lama terurai secara alami, biasanya dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Petugas akan memastikan kondisi jasad sebelum lahan tersebut digunakan kembali untuk jenazah baru.
Makam di Arab Saudi dibuat sangat sederhana, seringkali hanya berupa gundukan tanah atau tanda batu kecil tanpa nisan nama. Hal ini sejalan dengan aturan teknis nasional yang melarang penggunaan nisan mewah sesuai dengan fatwa Dewan Ulama Senior.
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR al-Baihaqi)
"Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat." (Dilaporkan oleh al-Baihaqi)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·