Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan bahwa pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama bukan merupakan instruksi partai pada Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Sahat Martin Philip Sinurat yang merupakan kader PSI melalui organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Ahmad Ali menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ia memberikan klarifikasi untuk memisahkan sikap politik partai dengan tindakan pribadi kadernya yang juga aktif di organisasi keagamaan eksternal.
Pihak DPP PSI mengonfirmasi bahwa Sahat Martin Philip Sinurat memang menjabat sebagai Ketua Bidang Politik di struktur internal partai. Namun, aksi hukum yang diambil diklaim sebagai keputusan kolektif dari GAMKI dan 20 organisasi lainnya yang memberikan dukungan di belakangnya.
"Itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi dia (GAMKI)," kata Ahmad Ali, Ketua Harian PSI. Ia menambahkan bahwa setiap individu memiliki hak dan pertanggungjawaban pribadi atas tindakan yang diambil di luar instruksi resmi struktur kepartaian.
Sebelum laporan resmi masuk ke pihak kepolisian, DPP PSI sebenarnya telah mengumpulkan para kader untuk melakukan rapat koordinasi. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum tersebut sempat memberikan peringatan agar seluruh anggota tidak terlibat dalam aksi pelaporan terhadap Jusuf Kalla.
Instruksi internal untuk menahan diri tersebut dilakukan pada hari Minggu, tepat satu hari sebelum pelaporan mencuat ke publik. Meskipun demikian, manajemen partai menyatakan tetap menghargai eksistensi organisasi massa yang sudah berdiri jauh sebelum PSI terbentuk.
Kasus ini bermula ketika Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam akibat potongan video ceramah mengenai konsep 'mati syahid' yang viral di media sosial. Pihak pelapor merasa isi ceramah tersebut mengandung unsur penistaan agama terhadap keyakinan tertentu.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·