Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Phoebe Ramadina M.Psi, Psikolog mengatakan candaan yang menimbulkan ketidaknyamanan perlu diwaspadai sebagai indikator yang perlu diingat dalam praktek pelecehan seksual baik secara verbal maupun daring.
"Indikator paling penting untuk diingat dan perlu diwaspadai sebagai pelecehan seksual adalah rasa tidak nyaman yang dirasakan korban, meskipun perilaku tersebut belum tampak 'jelas' sebagai pelecehan secara kasat mata," kata Phoebe kepada ANTARA, Kamis.
Ia mengatakan pelecehan seksual di media sosial seringkali muncul dalam bentuk yang halus dan terselubung sehingga mudah disalahartikan sebagai candaan atau pujian.
Baca juga: Masyarakat diminta tidak wajarkan pelecehan berbalut candaan
Tidak jarang, ketika korban mulai merasa tidak nyaman, pelaku justru merespons dengan meremehkan perasaan tersebut, seperti mengatakan “hanya bercanda” atau “jangan dibawa perasaan".
Phoebe mengatakan menunjukkan ketidaknyamanan terhadap candaan yang menjurus pada pelecehan merupakan bagian penting dari menjaga batasan diri, meskipun seringkali tidak mudah dilakukan.
Ia mengatakan penting juga untuk menyadari bahwa rasa tidak nyaman adalah alasan yang cukup untuk menetapkan batasan, tanpa perlu menunggu situasi menjadi lebih parah.
Baca juga: Kemdiktisaintek nyatakan tak pandang bulu tindak pelaku kekerasan
Kemampuan ini berkaitan dengan keterampilan asertif, yaitu kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan dan batasan diri secara sehat.
"Dari sudut pandang korban, hal ini bisa dimulai dengan menyampaikan secara langsung dan spesifik, seperti mengatakan bahwa komentar tersebut membuat tidak nyaman dan meminta agar tidak diulangi. Penyampaian jelas dan tegas seringkali lebih efektif," katanya.
Phoebe mengatakan mengetahui bentuk pelecehan sejak dini diperlukan untuk memberdayakan diri terhadap situasi yang tidak nyaman.
Baca juga: GWS: Institusi pendidikan harusnya hadirkan ruang digital aman
Misalnya, komentar tentang tubuh atau penampilan yang bernuansa seksual, candaan seksual yang berulang, atau pesan yang tiba-tiba mengarah ke topik intim tanpa persetujuan.
Selain itu, tindakan seperti mengirim konten seksual tanpa diminta, manipulasi untuk meminta foto pribadi, atau memberikan komentar yang mengobjektifikasi aktivitas sehari-hari juga termasuk bentuk pelecehan.
Phoebe menyarankan untuk berani menyuarakan ketidaknyamanan pada situasi yang menjurus pada tindakan pelecehan seksual dan mengatur pengelolaan privasi di media sosial, seperti membatasi akses terhadap informasi pribadi dan interaksi dari orang yang tidak dikenal, juga dapat membantu mengurangi risiko.
Baca juga: IPB libatkan mahasiswa tangani kasus pelecehan seksual
Apabila seseorang menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban, penting untuk memprioritaskan keamanan diri, menyimpan bukti interaksi yang ada, membatasi atau menghentikan kontak dengan pelaku, serta mencari bantuan dari pihak yang terpercaya atau berwenang.
"Secara psikologis, ketika seseorang memiliki self-awareness yang baik dan merasa berhak atas rasa aman dalam interaksi sosial, ia cenderung lebih peka terhadap tanda-tanda perilaku yang tidak pantas dan lebih mampu mengambil langkah untuk melindungi dirinya," kata Phoebe.
Baca juga: LPSK perkuat pelindungan korban TPKS FH UI secara proaktif
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·