Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengintensifkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menjamin keamanan sivitas akademika. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) pada Kamis (14/5/2026), sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Evi Muafiah, menjelaskan bahwa keberadaan PSGA di setiap PTKIN bertujuan membangun sistem pendidikan yang responsif gender. Hal ini menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus perundungan dan diskriminasi di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak,” ujar Evi Muafiah, Anggota Forum Pimpinan PTKIN.
Penguatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PSGA memiliki tanggung jawab dalam mengedukasi kesetaraan gender, sosialisasi pencegahan, hingga melakukan pendampingan bagi korban kekerasan di kampus.
“Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa rasa tidak nyaman,” katanya.
Dasar hukum pembentukan unit ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan setiap satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk menyediakan layanan pengaduan, memberikan perlindungan, serta melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
“Satgas tersebut berfungsi menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Evi menambahkan bahwa keberadaan satgas diharapkan dapat menghilangkan keraguan korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Pihak kampus berkomitmen penuh untuk menjaga privasi dan memberikan dukungan psikologis guna menghindari dampak buruk dari relasi kuasa yang timpang.
“Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban,” tegas Evi.
Upaya perlindungan martabat manusia ini dinilai selaras dengan nilai-nilai Islam dan prinsip maqashid syariah untuk menjaga kehormatan jiwa. PTKIN kini fokus mengatasi tantangan seperti budaya menyalahkan korban dan minimnya edukasi melalui komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen universitas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·