PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutus perkara soal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang pemerkosaan massal 1998, hari ini, Selasa, 21 April 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pembacaan putusan secara elektronik atau e-court telah dijadwalkan pada pukul 13.00-15.00 WIB.
“Besok adalah momentum kita menanti putusan terhadap penyangkalan perkosaan massal Mei yang dilakukan oleh Fadli Zon ini, bertepatan dengan Hari Kartini,” kata Virdinda La Ode Achmad dari Divisi Pemantauan Impunitas di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), saat konferensi pers daring pada Senin, 20 April 2026.
Virdinda mengatakan, putusan perkara ini menjadi momentum di mana PTUN Jakarta dapat menolak penyangkalan pemerkosaan 1998 oleh pejabat pemerintahan. Karena, ini tidak hanya melukai korban dan keluarga korban, tapi juga jelas menghambat proses penegakan hukum dalam peristiwa pelanggaran berat hak asasi manusia atau HAM.
Selain itu, Virdinda mengatakan, kepercayaan publik terhadap negara bisa “hancur” dengan adanya penyangkalan peristiwa bersejarah tersebut. “Kita sedang menanti apakah kemudian kepercayaan publik itu bisa dikembalikan oleh PTUN Jakarta,” ucapnya.
Persidangan kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan setelah pendaftaran perkara pada 2 Oktober 2025. Objek gugatannya adalah tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon, yang mempertanyakan “data pendukung” dari laporan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Mei 1998.
Lewat pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 lalu disiarkan pada 16 Juni 2025, dan melalui akun Instagram resmi @fadlizon serta Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon sempat menyatakan, “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
Menteri Fadli Zon juga sempat menyebut penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin diluruskan.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.
Para tergugat dalam perkara ini menuntut PTUN agar menyatakan ucapan Fadli sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan. Mereka adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.
Tim kuasa hukum yang menyebut diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas telah menyerahkan sekitar 95 bukti kepada pengadilan. Mereka juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah Sri Palupi selaku anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi Livia Iskandar, ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra, dosen hukum tata negara Herlambang Wiratraman, dan ahli sejarah Andi Achdian.
Selain itu mereka juga menghadirkan sebagai saksi Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor, serta Wiwin Suryadinata yang merupakan ibu dari Ita Martadinata, korban pemerkosaan 1998 yang dibunuh sebelum bersaksi di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·