Jakarta -
Gaduh Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) menolak menghadiri undangan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
Salah satu tudingan yang dilontarkan adalah BPOM RI dinilai mereduksi kewenangan profesional apoteker dengan mulai melibatkan tenaga penunjang untuk mengawasi obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket maupun supermarket.
Meluruskan anggapan itu, Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menekankan profesi apoteker tetap ditempatkan pada layanan farmasi dengan obat high risk atau risiko tinggi, yang jelas membutuhkan resep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam regulasi baru PerBPOM No. 5 Tahun 2026, pengawasan obat yang dilakukan tenaga penunjang hanya dikhususkan pada kriteria obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat tersebut termasuk low risk atau berisiko rendah sehingga cukup diawasi dengan tenaga penunjang yang sudah dibekali pelatihan.
"Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker. Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat," tutur Taruna kepada detikcom Rabu (6/5/2026).
Regulasi ini dipastikan Taruna tidak lantas mengurangi kewenangan apoteker dalam memantau obat. Kapasitas dan kualitas apoteker dengan tenaga penunjang jelas jauh berbeda, terlebih dalam profesi tersebut diperlukan pendidikan mendalam yang memakan waktu hingga lebih dari empat tahun.
"Jadi apoteker sudah pasti tidak akan tergantikan oleh tenaga terlatih," tegas dia.
Meski begitu, Prof Taruna menekankan BPOM RI selalu terbuka dengan beragam usulan. Terlebih sebelum PerBPOM diresmikan, pihaknya melibatkan berbagai stakeholder termasuk organisasi profesi dalam harmonisasi kebijakan.
"Semua yang kita putuskan merupakan peraturan, muncul mulai dari tahap konsepsional sampai ujian akademik ditambah kita masuk ke dalam tahap yang lebih spesifik, kita sebut uji publik, harmonisasi, kemudian persetujuan dari berbagai pihak, dan hanya dari BPOM. Jadi silahkan disampaikan aspirasinya ke kami kalau memang tidak setuju nanti kita perhatikan, nanti kita tindaklanjuti kalau memang harus kita tindak lanjuti," pesan dia.
(naf/naf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·