JURU bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari merespons adanya pelaporan majelis hakim yang menangani kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Endah mengatakan laporan itu merupakan hak para pihak jika menemukan ada ketidakpuasan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung. "Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke Mahkamah Agung menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami," kata dia, Rabu, 20 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tiga orang hakim yang dilaporkan ke Mahkamah Agung adalah Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. Ketiganya dilaporkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran etik antara lain: memegang barang bukti tanpa sarung tangan. Kemudian pengucapan kata-kata tidak pantas seperti kata ‘goblok’ dalam persidangan, serta pemberian informasi seolah-olah memberitahu cara menyiram air keras yang benar hingga memaksa Andrie Yunus hadir di persidangan sebagai saksi.
Saat ini proses persidangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tengah berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, serta Sersan Dua Edi Sudarko.
"Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat menganggu independensi pengadilan," kata Endah.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·