Rumah Dibobol saat Sepi, Emas hingga BPKB Raib Digasak Maling

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian rumah di Palangka Raya kembali terjadi. Seorang pria berinisial AS (26) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Garuda XII Gang II dan membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari emas, uang tunai hingga dokumen kendaraan.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 1 Mei 2026 lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar sepekan, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Jenjang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) berdasarkan hasil pemantauan Unit Jatanras.

“Tersangka kami amankan di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima,” ujar Eka Palti, Minggu (10/5).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban berinisial MS (35) dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, lalu emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram.

“Tersangka juga mengambil dua jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Tak berhenti di situ, pelaku turut menggondol barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, tiga kunci serep kendaraan, tas sekolah beserta isinya, hingga remote AC.

Bahkan, sejumlah dokumen penting milik korban juga ikut dibawa kabur, di antaranya dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor dan dua buku tabungan.

Kini AS telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian rumah di Palangka Raya kembali terjadi. Seorang pria berinisial AS (26) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Garuda XII Gang II dan membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari emas, uang tunai hingga dokumen kendaraan.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 1 Mei 2026 lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar sepekan, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Jenjang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) berdasarkan hasil pemantauan Unit Jatanras.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka kami amankan di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima,” ujar Eka Palti, Minggu (10/5).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban berinisial MS (35) dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, lalu emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram.

“Tersangka juga mengambil dua jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, pelaku turut menggondol barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, tiga kunci serep kendaraan, tas sekolah beserta isinya, hingga remote AC.

Bahkan, sejumlah dokumen penting milik korban juga ikut dibawa kabur, di antaranya dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor dan dua buku tabungan.

Kini AS telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jef)