Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup melemah 16 poin atau 0,09 persen pada perdagangan Rabu (15/4/2026) seiring meningkatnya tekanan mata uang domestik terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Penurunan ini memicu kekhawatiran terjadinya konversi aset secara masif dari rupiah ke mata uang asing oleh para investor.
Dilansir dari Money, pelemahan ini memperpanjang tren depresiasi dengan proyeksi penurunan nilai yang masih terbuka lebar. Fenomena masyarakat yang mengalihkan simpanan ke dolar AS dinilai sebagai upaya menjaga nilai kekayaan di tengah risiko ketidakstabilan mata uang domestik.
Analis Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, menyebutkan bahwa ekspektasi pelemahan lanjutan mendorong pelaku pasar untuk mencari perlindungan pada aset aman atau safe haven. Menurutnya, pergerakan nilai tukar berpotensi menembus angka psikologis baru dalam waktu dekat.
"Kalau masyarakat mengkonversi rupiah ke dollar ya bisa saja karena ada kemungkinan besar rupiah ini menuju ke Rp 17.400 (per dollar AS), kalau Rp 17.400 tembus ya bisa saja di Rp 17.800 akan tercapai, tinggal menunggu saja," ujar Ibrahim Assuaibi, Analis Mata Uang dan Komoditas.
Lonjakan permintaan terhadap dolar AS tersebut justru berisiko memperburuk kondisi rupiah. Perilaku konversi dalam skala luas dapat mempercepat proses depresiasi yang berdampak negatif pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyarankan pemerintah segera menetapkan prioritas kebijakan untuk mengendalikan inflasi. Ia menyoroti tekanan inflasi saat ini lebih disebabkan oleh kenaikan biaya bahan baku dan energi atau cost push inflation.
Kondisi ekonomi kian menantang akibat ancaman fenomena alam El Nino dan kenaikan harga pupuk global. Bhima merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mengurangi beban fiskal dan menekan kompetisi bahan baku pangan di pasar.
Selain itu, pemerintah didorong untuk meluncurkan paket kebijakan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Usulan langkah tersebut mencakup penurunan tarif PPN menjadi 9 persen dan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 20 persen bagi pekerja formal maupun informal selama enam bulan.
Indikator krisis ekonomi mulai terlihat dari perlambatan pertumbuhan kredit UMKM serta tinjauan lembaga pemeringkat internasional. Risiko terjadinya fenomena badai sempurna atau perfect storm menjadi ancaman nyata jika langkah antisipasi tidak segera dilakukan oleh otoritas terkait.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·