Satgas PASTI Blokir Magento Karena Tipu Masyarakat Pakai Modus Impersonasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional entitas bernama Magento. Langkah ini diambil karena adanya dugaan penipuan melalui modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing.

Dilansir dari Detik Finance, Magento diduga kuat mencatut nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Adobe Inc sendiri merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat yang memiliki izin resmi, namun tidak bergerak di bidang investasi.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Selain itu, platform maupun situs web yang mereka operasikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Magento. Otoritas terkait juga tengah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi serta tautan (URL) yang digunakan oleh entitas tersebut untuk menjaring korban.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum kini sedang dilakukan guna memproses penindakan lebih lanjut secara hukum. Satgas PASTI mendorong masyarakat yang merasa telah menjadi korban untuk segera melapor.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," tutur Hudiyanto.

Waspada Modus Pencatutan Nama Perusahaan Asing

Masyarakat diimbau untuk selalu teliti terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak masuk akal. Modus ini sering kali memanfaatkan nama besar perusahaan asing berizin untuk meyakinkan calon korban tanpa adanya legalitas di Indonesia.

Beberapa entitas lain yang turut mendapat sorotan adalah Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited. Selain itu, terdapat Appeninc yang diyakini menyalahgunakan nama perusahaan asing Appen Inc.

Penipuan dengan skema komisi penjualan pada platform e-commerce palsu juga menjadi perhatian serius bagi otoritas keuangan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming hasil instan dari aktivitas deposit dana semacam itu.

Jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. OJK juga menyediakan layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, serta email [email protected].

"Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," tutup Hudiyanto.