Sektor pertambangan dan penggalian di Indonesia mengalami kontraksi tajam sebesar 21,4 persen pada kuartal I-2026 akibat keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pemotongan signifikan pada kuota produksi komoditas mineral dan batu bara.
Kelesuan industri ini memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diperkirakan menyasar 35.000 hingga 50.000 tenaga kerja di seluruh Indonesia. Dilansir dari Bloombergtechnoz, fenomena ini terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi nasional triwulan I-2026 yang sebenarnya mencapai 5,61 persen secara tahunan.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menjelaskan bahwa pengurangan tenaga kerja merupakan dampak langsung dari tidak maksimalnya operasional perusahaan tambang. Penurunan kuota produksi batu bara tahun ini tercatat mencapai 190 juta ton dari realisasi tahun lalu sebesar 790 juta ton.
"Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. [Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Karena tidak bisa beroperasi maksimal, lantas banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan," kata Rizal, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan ini untuk menjaga stabilitas harga komoditas global dari risiko kelebihan pasokan. Namun, Rizal menegaskan bahwa kondisi tersebut justru menekan arus kas dan profitabilitas para pelaku usaha di lapangan.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyoroti sistem pengajuan RKAB tahunan yang baru efektif disetujui sepenuhnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Maret 2026. Hal ini dianggap memperburuk kepastian usaha bagi ekosistem pendukung pertambangan.
"Dari sini jelas, RKAB 3 tahun justru menjadi pilihan terbaik bagi ekosistem pertambangan. Sisi jasa pertambangan, angkutan dan perbankan menjadi jelas dalam mengelola produksi selama 3 tahun RKAB. Kepastian usaha menjadi jelas dan importir juga memandang ketersedian batu bara Indonesia dengan lebih pasti," ujar Singgih.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kontras yang nyata antara sektor tambang dengan bidang usaha lain seperti transportasi yang tumbuh 8,04 persen dan industri pengolahan 5,04 persen. Sementara itu, target produksi batu bara dalam RKAB 2026 dipatok hanya sebesar 600 juta ton.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan pembelaan bahwa pihaknya telah merestui sekitar 90 persen dari total RKAB yang diajukan hingga pertengahan April 2026. Keterlambatan pada sisa pengajuan disebabkan oleh persyaratan dokumen yang belum lengkap dari pihak perusahaan.
"Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90%," kata Tri.
Penegasan mengenai integritas proses persetujuan juga disampaikan oleh Tri guna menanggapi keluhan pelaku usaha mengenai hambatan administratif. Ia menyatakan tidak akan meloloskan pengajuan yang tidak memenuhi standar kelengkapan yang berlaku.
"[Kalau] dia kurang [memenuhi persyaratan] terus kemudian belum melengkapi, terus kita mau menyetujui? Enggak lah," ungkap Tri.
Pada awal April, Kementerian ESDM mencatat volume produksi yang telah disetujui mencapai 580 juta ton untuk batu bara dan 210 juta ton untuk nikel. Tri menjelaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan beroperasi selama proses revisi dokumen berlangsung.
"Kalau sudah penolakan kedua enggak bisa, tetapi kalau baru penolakan pertama masih bisa," kata Tri.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan relaksasi produksi sebesar 25 persen dari rencana produksi tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 sebagai langkah transisi bagi perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB permanen.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·