Banyak pemilik kendaraan bekas masih enggan mengurus balik nama, entah karena alasan waktu, biaya, atau ribetnya proses administrasi. Padahal, langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan pihaknya kini memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk mengurus balik nama kendaraan.
"Untuk proses balik nama kalau misalnya kamu tidak ada waktu untuk mengurusnya, kan banyak nih kasus begini. Kami kasih kesempatan sampai dengan tahun depan, ini buat proses balik nama ya," buka Wibowo dihubungi kepada kumparan, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, langkah ini bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kendaraan, terutama untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik terbaru. Hal ini juga berkaitan dengan pengawasan serta peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Selama ini, salah satu kendala yang kerap muncul adalah ketika pemilik baru ingin membayar pajak, namun identitas kendaraan masih atas nama pemilik lama. Untuk mengatasi hal tersebut, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Korlantas memberikan kemudahan pembayaran pajak tanpa perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Ke depan, skema serupa juga direncanakan akan diterapkan secara nasional, meski hanya bersifat sementara hingga akhir tahun ini.
Wibowo menjelaskan, ada sejumlah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat jika segera melakukan balik nama kendaraan. Salah satunya adalah menghindari potensi masalah hukum akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Selain itu, balik nama juga penting untuk mencegah kesalahan penagihan tilang elektronik (ETLE) yang kerap terjadi karena data kepemilikan belum diperbarui. Kasus seperti ini biasanya muncul ketika pemilik lama belum melakukan pemblokiran, sementara kendaraan sudah berpindah tangan.
Dari sisi biaya, pemilik baru juga bisa terhindar dari pajak progresif yang masih melekat pada identitas pemilik sebelumnya. Dengan begitu, beban pajak yang harus dibayar bisa lebih sesuai dengan kondisi kepemilikan aktual.
“Masyarakat sudah diberikan kelonggaran tahun ini. Setelah melakukan pemblokiran dan sudah kami tandai, masyarakat tinggal melanjutkan proses balik nama sampai tahun depan. Ini adalah awal dari prosesnya,” jelas Wibowo.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·