Sidang putusan kasus proyek perumahan fiktif ditunda jadi 5 Mei

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, yang seharusnya dibacakan hari ini menjadi Selasa, 5 Mei 2026.

Hakim Ketua I Wayan Yasa menyampaikan majelis hakim belum selesai bermusyawarah terkait kasus yang menyeret Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto tersebut sehingga masih memerlukan waktu lebih lama.

"Kami tentunya tetap memperhitungkan masa tahanan, jangan sampai terlewati masa tahanan yang ada," tutur Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali ke sidang pembacaan putusan, yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Herry Nurdy dan Didik Mardiyanto masing-masing dituntut pidana selama 3 tahun dan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Didik Mardiyanto dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara Herry Nurdy dituntut agar dikenakan uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

Baca juga: Dua terdakwa kasus proyek perumahan fiktif hadapi sidang putusan

Adapun kedua terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dua terdakwa proyek perumahan fiktif dituntut 3 dan 5 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.