Soal tragedi Mei 1998, Fadli Zon dukung putusan PTUN tolak gugatan koalisi sipil

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan

Beijing (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai pemerkosaan massal Mei 1998 sudah sesuai dengan harapannya.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli Zon di Beijing kepada ANTARA, Minggu (26/4) malam.

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Fadli Zon. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut dengan menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca juga: PTUN Jakarta tak terima gugatan penyangkalan kasus perkosaan massal 98

Majelis hakim menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangan terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dalam sebuah podcast pada 10 Juni 2025 serta pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disebutnya tidak didukung bukti kuat serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”.

“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.

Baca juga: DPR minta klarifikasi Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan massal '98

Ia menegaskan pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Menurut dia, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan yang pernah ia sampaikan dalam forum publik.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Fadli juga menegaskan pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun tetap menilai tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terstruktur oleh negara.

"Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian 'Nanjin Massacre' di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu 'state actor' sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu 'riots' (kerusuhan)," jelas Fadli.

Baca juga: Menbud buka suara soal pernyataan tentang tragedi Mei 1998

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan itu dilayangkan karena menilai pernyataan Fadli menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja TGPF.

Koalisi menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif kepada Presiden tidak mendapat tanggapan. Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Baca juga: Komnas Perempuan kritisi pernyataan Menbud soal kekerasan seksual 98

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.