Taspen Tegaskan Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Adalah Hoaks

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PT Taspen (Persero) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan serta pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perusahaan pelat merah tersebut menyatakan bahwa kabar yang memicu perbincangan luas di masyarakat itu merupakan hoaks pada Rabu, 22 April 2026.

Melalui saluran komunikasi resminya, perseroan menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Kepastian ini disampaikan untuk merespons kegaduhan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah." tulis akun resmi @taspen di X, dikutip Rabu, 22 April 2026.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji maupun sistem rapel untuk tahun anggaran berjalan. Besaran tunjangan purnabakti saat ini masih sepenuhnya merujuk pada ketentuan lama yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut" lanjut akun tersebut.

Ketentuan yang berlaku sekarang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara rinci besaran nominal yang diterima pensiunan berdasarkan klasifikasi golongan masing-masing purnabakti.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024GolonganNominal Minimum (Rp)Nominal Maksimum (Rp)
Golongan I (Juru)1.748.1002.256.700
Golongan II (Pengatur)1.748.1003.208.800
Golongan III (Penata)1.748.1004.029.600
Golongan IV (Pembina)1.748.1004.957.100

Selain gaji pokok, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, penerima pensiun mendapatkan hak bulanan seumur hidup selama syarat ketentuan terpenuhi. Pencairan dilakukan rutin setiap tanggal 1 melalui berbagai mitra perbankan dan kantor pos.

Pensiunan juga berhak mendapatkan sejumlah komponen penghasilan tambahan di luar gaji utama. Komponen tersebut meliputi Gaji ke-13, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Metode pengambilan dana telah dipermudah melalui skema pencairan di kantor pos, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, hingga layanan kunjungan ke rumah bagi peserta yang sakit. Taspen mengingatkan peserta agar waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan gaji untuk meminta data pribadi atau pengiriman dana.