Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran penyidikan kasus penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, dianggap tidak mengalami perkembangan atau mandek.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa gugatan ini menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Pihak pendamping hukum menilai ada ketidakjelasan prosedur dalam penanganan perkara yang menimpa klien mereka.
"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata Alif Fauzi Nurwidiastomo, kuasa hukum Andrie Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Antara.
Alif menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh kepolisian. Padahal, berkas perkara dan barang bukti dilaporkan telah dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," ujar Alif.
Menurut Alif, mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berpendapat bahwa jika terdapat keterlibatan warga sipil, perkara seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum atau mekanisme koneksitas.
"Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya," tutur Alif.
Tim hukum juga menyatakan keraguan bahwa pelaku penganiayaan hanya berjumlah empat orang sebagaimana yang sedang disidangkan saat ini. Berdasarkan temuan mereka, terdapat belasan orang yang diduga terlibat langsung di lokasi kejadian.
"Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil," ujar Alif.
Sebelum mengajukan gugatan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan berbagai bukti tambahan kepada penyidik pada Selasa (28/4/2026). Bukti tersebut mencakup hasil investigasi mandiri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
"Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis," tutur Alif.
Saat ini terdapat dua laporan aktif di Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·