Fahrurozi selaku mantan Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 memberikan pengakuan mengenai penerimaan uang rutin dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Detikcom, kasus pemerasan yang diduga melibatkan 11 terdakwa ini mencatat total kerugian mencapai Rp6.522.360.000, di mana praktik tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2021 terhadap para pemohon lisensi K3.
Fahrurozi mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan setoran senilai Rp20 juta setiap bulan dari Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan hingga total akumulasinya mencapai Rp100 juta.
"Berarti ini tiap bulan ya, Pak?" tanya jaksa.
Merespons pertanyaan tersebut, Fahrurozi memberikan konfirmasi mengenai keteraturan penerimaan uang yang ia dapatkan tersebut.
"Kelihatannya seperti itu, Pak," jawab Fahrurozi.
Pihak jaksa kemudian mendalami durasi pemberian dana yang dilakukan secara berkala setelah terdakwa resmi menjabat sebagai pelaksana tugas pimpinan di direktorat tersebut.
"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?" tanya jaksa.
Terdakwa membenarkan jumlah total uang yang masuk ke kantong pribadinya selama masa jabatan tersebut.
"Betul," jawab Fahrurozi.
Mengenai asal-usul dana, Fahrurozi berdalih baru menyadari bahwa uang itu merupakan pemberian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) setelah melakukan klarifikasi pada Oktober 2024.
"Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?" tanya jaksa.
Terdakwa berdalih tidak mengetahui sumber uang tersebut pada saat pertama kali menerima titipan dari rekan sejawatnya.
"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," jawab Fahrurozi.
Jaksa kembali memastikan waktu spesifik saat terdakwa mulai mempertanyakan kredibilitas uang yang diterimanya.
"Kapan Saudara tanyakan?" tanya jaksa.
Fahrurozi kemudian memberikan rincian waktu saat ia melakukan pengecekan terhadap uang rutin tersebut.
"Oktober 2024," jawab Fahrurozi.
Meskipun mengaku menyesal, Fahrurozi tetap bersikeras bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik pemerasan massal yang terjadi di lingkungan kerjanya selama bertahun-tahun.
"Artinya menyesal terkait dengan menerima itu, setelah saya klarifikasi ternyata memang benar uang itu," ujar Fahrurozi.
Hakim menyatakan keheranannya lantaran posisi terdakwa sebagai pimpinan seharusnya membuat ia memahami situasi internal, terutama terkait laporan saksi lain yang membenarkan adanya pemerasan.
"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim.
Fahrurozi tetap pada pendiriannya bahwa informasi mengenai pemerasan tersebut tidak pernah sampai ke telinganya.
"Betul, saya memang nggak dengar," jawab Fahrurozi.
Majelis hakim menekankan bahwa hampir seluruh saksi dari internal kementerian mengonfirmasi adanya penyimpangan, kecuali terdakwa sendiri.
"Semua saksi ini orang Kemnaker kemarin Pak, mereka tahu semua. Berarti hanya satu-satunya saja Bapak yang tidak tahu," ujar hakim heran.
Alasan yang dikemukakan terdakwa adalah karena para saksi merupakan orang-orang lama yang sudah berada di struktur tersebut sebelum dirinya masuk.
"Betul Yang Mulia, karena mereka rata-rata semua orang di dalam situ, Yang Mulia," jawab Fahrurozi.
Hakim lantas mempertanyakan status terdakwa yang menjabat sebagai Plt Dirjen hingga definitif namun mengaku tidak berkecimpung dalam urusan internal.
"Terus Bapak orang luar?" tanya hakim.
Fahrurozi mengklaim identitas dirinya sebagai pihak luar dalam struktur organisasi yang sudah lama terbentuk itu.
"Orang luar saya," jawab Fahrurozi.
Hakim memberikan penegasan bahwa secara administratif terdakwa terlibat langsung dalam operasional lembaga tersebut.
"Paling tidak kan Bapak berkecimpung di sana," timpal hakim.
Penolakan kembali diberikan oleh terdakwa mengenai keterlibatannya dalam pusaran kasus tersebut.
"Tidak, Yang Mulia, tidak pernah," jawab Fahrurozi.
Melihat ketidaktahuan yang terus disampaikan terdakwa, hakim mengakhiri pendalaman poin tersebut dengan nada pasrah.
"Terserah Bapak ya," sahut hakim.
Pemeriksaan berlanjut pada isu kelangkaan blanko sertifikat K3 yang diduga menjadi modus pemerasan, namun terdakwa kembali menyatakan ketidakpahamannya.
"Terus pada saat itu ada nggak informasi kekurangan blanko?" tanya hakim.
Terdakwa memberikan jawaban singkat mengenai ketiadaan informasi terkait stok blanko di kantornya.
"Tidak ada," jawab Fahrurozi.
Hakim mencoba menelusuri ketersediaan anggaran jika memang tidak ada kendala fisik pada ketersediaan blanko tersebut.
"Berarti seharusnya dana untuk blanko ada?" tanya hakim.
Sekali lagi, mantan pejabat Kemnaker ini menyatakan tidak memiliki pemahaman teknis mengenai anggaran blanko.
"Saya juga kurang paham ketika itu," jawab Fahrurozi.
Kekecewaan hakim memuncak saat menyadari terdakwa memberikan respons negatif pada hampir seluruh materi pertanyaan teknis persidangan.
"Bapak pahamnya apa Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya nggak paham," ujar hakim.
Fahrurozi menutup keterangannya dengan alasan sebagai orang baru yang belum memiliki jaringan perkenalan luas di instansi tersebut.
"Betul memang Yang Mulia, saya orang baru banget di situ dan sepanjang karir saya, tidak pernah ada di situ dan orang-orangnya juga saya juga banyak yang nggak kenal di situ," jawab Fahrurozi.
Di sisi lain, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membantah tuduhan dirinya meminta sepeda motor mewah dari Irvian Bobby Mahendro.
"Nah, sejarahnya motor Ducati itu gimana?" tanya jaksa.
Noel menjelaskan bahwa keberadaan motor tersebut bermula dari percakapan santai mengenai hobi yang diinisiasi oleh Bobby.
"Ya waktu itu diskusi, dia cerita 'Pak Wamen, Pak Wamen hobi motor ya?' Saya bilang 'Nggak, saya nggak hobi motor'. 'Nah, itu banyak banget anak-anak komunitas itu'. Saya bilang saya nggak hobi motor. Atas berapa minggu kemudian ya temannya selalu ngojokin saya tuh, temannya si Bobby itu tuh, yang hobi motor itu tuh, tim komunitasnya banget katanya. 'Pak udah Pak, cobain dulu kalau Bapak sreg pakai, kalau nggak pulangin lagi' gitu," jawab Noel.
Ia juga menambahkan pengalaman pribadinya saat mencoba kendaraan tersebut yang berakhir dengan insiden kecil.
"Ya udah saya bilang akhirnya berapa minggu kemudian saya telepon 'Bob, motormu itu jadi kamu kasih ke saya?' 'Ya udah Pak, kirim aja alamatnya'. Saya kirim alamat saya. Ternyata tidak sesuai kenapa? Motornya besar, saya jatuh," imbuh Noel.
Jaksa berupaya mengonfirmasi apakah ada permintaan spesifik atau tekanan dari pihak Noel untuk mendapatkan aset tersebut.
"Pada waktu itu, pada waktu membicarakan motor, itu inisiatif meminta motor itu dari Saudara atau niat memberikan itu dari si Bobby?" tanya jaksa.
Mantan Wamenaker tersebut mengakui motor itu sudah sampai di rumahnya, namun ia menolak memberikan data pribadi untuk pengurusan surat-surat.
"Iya karena ketika saya bicara, dan itu pun saya juga kaget karena motor itu tidak ada suratnya," kata Noel.
Penolakan pemberian data dilakukan Noel karena merasa tidak nyaman dengan spesifikasi motor yang menurutnya terlalu besar.
"Saya bilang gimana dah mau kencang, orang nggak ada surat-suratnya. 'Ya udah Pak, saya bikinin surat-suratnya, wah itu aman'. Dia minta data saya, saya bilang nggak mau saya bilang, saya nggak kasih sampai detik, karena memang saya tidak nyaman dengan motor itu, motor itu besar," imbuh Noel.
Dalam sesi tanya jawab, jaksa menggali lebih dalam apakah ada percakapan mengenai kecocokan tipe kendaraan yang diinginkan terdakwa.
"Apakah pernah Bapak menanyakan ke Bobby, motor apa yang cocok buat saya?" tanya jaksa.
Pertanyaan tersebut diulang untuk memastikan apakah Noel mengetahui latar belakang kegemaran Bobby terhadap otomotif sebelum komunikasi terjalin.
"Saya ulangi lagi, pernah nggak Bapak bertanya ke Bobby dan, sebelum bertanya itu, Bapak mengetahui bahwa Bobby suka motor. Pertanyaan saya, apakah Bapak pernah menanyakan ini motor yang cocok buat saya seperti apa?" tanya jaksa.
Selain soal motor, Noel memberikan kesaksian mengenai gaya hidup mewah Bobby yang ia juluki sebagai 'Sultan' di lingkungan kementerian.
"Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby. Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga, lantas dengan kehidupan, dan kemarin ya kita temukan ternyata dia top apa itu, top spender, apa, pembelanja tertinggi di mal paling bagus di Jakarta ini, itu namanya Senayan City," jawab Noel.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·