PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Keempat terdakwa dalam proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 ini resmi dijatuhi hukuman penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Mahendra, membenarkan adanya putusan hakim terhadap keempat terdakwa tersebut.
“Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni H. Muhamad Romy, Denny Purnama, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah pada sidang hari Selasa kemarin,” ungkap Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).
Dodik menjelaskan rincian vonis hakim di mana mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Terdakwa H. Muhamad Romy, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” jelas Dodik merinci putusan hakim.
Dodik juga merincikan pidana penjara untuk Denny Purnama yang dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta.

“Sementara itu, untuk terdakwa Denny Purnama, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda yang sama yakni Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” tambahnya.
Selain pidana badan, Dodik juga memaparkan adanya pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) untuk tiga terdakwa.
“Terdakwa Muhamad Romy dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp714.274.042, terdakwa Denny Purnama sebesar Rp100.454.546, dan terdakwa Rusliansyah sebesar Rp100.000.000. Jika pidana tambahan ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu tahun,” terang Dodik.
Ia juga memastikan bahwa saat ini keempat terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Atas putusan tersebut, baik pihak Terdakwa maupun Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. Menyikapi hal ini, Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen (Asintel), Hendri Hanafi, turut memberikan pernyataan tegasnya.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan,” tegas Hendri Hanafi.
Lebih lanjut, Hendri mengingatkan bahwa ruang untuk mencari keadilan masih terbuka lebar sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kepada para terdakwa yang mungkin merasa keberatan atas putusan pengadilan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum apabila keberatan, melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkas Hendri menutup keterangannya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Keempat terdakwa dalam proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 ini resmi dijatuhi hukuman penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Mahendra, membenarkan adanya putusan hakim terhadap keempat terdakwa tersebut.

“Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni H. Muhamad Romy, Denny Purnama, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah pada sidang hari Selasa kemarin,” ungkap Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).
Dodik menjelaskan rincian vonis hakim di mana mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Terdakwa H. Muhamad Romy, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” jelas Dodik merinci putusan hakim.
Dodik juga merincikan pidana penjara untuk Denny Purnama yang dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta.
“Sementara itu, untuk terdakwa Denny Purnama, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda yang sama yakni Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” tambahnya.
Selain pidana badan, Dodik juga memaparkan adanya pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) untuk tiga terdakwa.
“Terdakwa Muhamad Romy dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp714.274.042, terdakwa Denny Purnama sebesar Rp100.454.546, dan terdakwa Rusliansyah sebesar Rp100.000.000. Jika pidana tambahan ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu tahun,” terang Dodik.
Ia juga memastikan bahwa saat ini keempat terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Atas putusan tersebut, baik pihak Terdakwa maupun Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. Menyikapi hal ini, Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen (Asintel), Hendri Hanafi, turut memberikan pernyataan tegasnya.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan,” tegas Hendri Hanafi.
Lebih lanjut, Hendri mengingatkan bahwa ruang untuk mencari keadilan masih terbuka lebar sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kepada para terdakwa yang mungkin merasa keberatan atas putusan pengadilan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum apabila keberatan, melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkas Hendri menutup keterangannya. (her)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·