PROKALTENG.CO– Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menghadirkan perkembangan baru.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar ahli kimia dihadirkan untuk menjelaskan kandungan serta dampak zat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Permintaan ini muncul setelah terungkap fakta di persidangan bahwa cairan yang digunakan merupakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.
Hakim menilai keterangan ahli sangat penting untuk mengetahui seberapa berbahaya reaksi zat tersebut ketika mengenai kulit manusia.
“Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa, bagaimana reaksinya kalau kena kulit,” ungkap ketua majelis hakim Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menegaskan kembali pentingnya kehadiran ahli dalam sidang lanjutan.
“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah,” tambahnya.

Fakta mengenai bahan cairan tersebut diungkap oleh saksi dari BAIS TNI, Letnan Kolonel (Chk) Alwi Hakim Nasution.
Ia menjelaskan bahwa informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menambahkan bahwa cairan tersebut dicampur dengan air aki mobil.
Dalam persidangan, Alwi juga mengungkap bahwa para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia menyebut penyiraman dilakukan oleh terdakwa utama, sementara lainnya berperan mendampingi.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” katanya.
Empat terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Menariknya, pada awal pemeriksaan, dua terdakwa sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Mereka mengaku luka yang dialami berasal dari air panas, sebelum akhirnya penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta berbeda.
“Pada saat kami datang, kami bertanya kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa ini dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, sehingga pertanyaan kami tidak dijawab dan lama-lama dijawab kalau terkena air panas,” ujar Alwi.
Kasus ini diduga dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus dalam sebuah peristiwa pada Maret 2025.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa menilai tindakan korban telah merendahkan institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan serta ahli kimia untuk memperjelas dampak dari cairan yang digunakan dalam kasus ini.(pojoksatu)
PROKALTENG.CO– Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menghadirkan perkembangan baru.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar ahli kimia dihadirkan untuk menjelaskan kandungan serta dampak zat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Permintaan ini muncul setelah terungkap fakta di persidangan bahwa cairan yang digunakan merupakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.

Hakim menilai keterangan ahli sangat penting untuk mengetahui seberapa berbahaya reaksi zat tersebut ketika mengenai kulit manusia.
“Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa, bagaimana reaksinya kalau kena kulit,” ungkap ketua majelis hakim Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menegaskan kembali pentingnya kehadiran ahli dalam sidang lanjutan.
“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah,” tambahnya.
Fakta mengenai bahan cairan tersebut diungkap oleh saksi dari BAIS TNI, Letnan Kolonel (Chk) Alwi Hakim Nasution.
Ia menjelaskan bahwa informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menambahkan bahwa cairan tersebut dicampur dengan air aki mobil.
Dalam persidangan, Alwi juga mengungkap bahwa para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia menyebut penyiraman dilakukan oleh terdakwa utama, sementara lainnya berperan mendampingi.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” katanya.
Empat terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Menariknya, pada awal pemeriksaan, dua terdakwa sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Mereka mengaku luka yang dialami berasal dari air panas, sebelum akhirnya penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta berbeda.
“Pada saat kami datang, kami bertanya kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa ini dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, sehingga pertanyaan kami tidak dijawab dan lama-lama dijawab kalau terkena air panas,” ujar Alwi.
Kasus ini diduga dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus dalam sebuah peristiwa pada Maret 2025.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa menilai tindakan korban telah merendahkan institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan serta ahli kimia untuk memperjelas dampak dari cairan yang digunakan dalam kasus ini.(pojoksatu)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·