Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang sangat signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dilansir dari Money, kapitalisasi pasar tokenisasi aset tercatat menyentuh angka 39,6 miliar dollar AS atau setara Rp 693,67 triliun per 8 Mei 2026.
Data dari RWA.xyz yang dikutip Pintu Academy menunjukkan kenaikan drastis dibandingkan awal 2024 yang hanya berada di level 1,8 miliar dollar AS.
Meningkatnya partisipasi institusi keuangan global serta besarnya minat investor ritel menjadi motor utama dibalik pesatnya pertumbuhan sektor ini.
Investor kini cenderung mencari akses investasi lintas negara yang lebih fleksibel dan efisien dibandingkan sistem keuangan konvensional.
Tokenisasi sendiri merupakan representasi digital dari aset fisik seperti saham Amerika Serikat, obligasi, hingga emas yang diterbitkan di jaringan blockchain.
Setiap token yang beredar memiliki rasio nilai 1:1 dengan aset aslinya, sehingga menjamin keamanan nilai investasi pengguna secara digital.
Melalui mekanisme ini, transaksi dapat diselesaikan dalam hitungan detik selama 24 jam penuh dengan transparansi tinggi berbasis teknologi blockchain.
Ekspansi Institusi Keuangan Besar
Keterlibatan raksasa finansial dunia seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs mempertegas posisi tokenisasi sebagai fondasi baru infrastruktur keuangan global.
Firma riset McKinsey & Company memproyeksikan potensi kapitalisasi sektor ini mampu mencapai 2 triliun dollar AS pada tahun 2030 mendatang.
Instrumen yang paling banyak diminati saat ini mencakup tokenisasi saham perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Nvidia, serta komoditas emas.
Kemudahan Akses bagi Investor Ritel
Teknologi ini memungkinkan investor ritel memiliki sebagian kecil aset global tanpa perlu modal besar atau prosedur lintas negara yang rumit.
Di Indonesia, platform seperti aplikasi PINTU sudah menyediakan akses terhadap tokenized assets untuk memudahkan masyarakat domestik berinvestasi.
"Investor dapat membeli saham perusahaan AS dan emas fisik dengan modal mulai Rp 11.000," tulis PINTU dalam siaran pers, Selasa (12/5/2026).
Sistem self-custody pada blockchain memberikan kedaulatan penuh bagi investor untuk memegang kendali atas aset mereka tanpa ketergantungan pada pihak ketiga.
Perbandingan Investasi Tradisional dan Tokenisasi
Berbeda dengan skema tradisional yang bergantung pada jam operasional bursa dan broker, tokenisasi memungkinkan perdagangan secara instan dan nonstop.
Dari aspek modal, investasi tokenisasi jauh lebih inklusif karena mendukung pembelian dengan nominal yang sangat kecil atau fraksional.
Penyimpanan aset tradisional biasanya melalui kustodian atau broker, sedangkan aset tokenisasi bisa disimpan langsung di dompet kripto pribadi.
Seluruh riwayat transaksi aset digital ini bersifat on-chain, sehingga memudahkan proses verifikasi bagi para investor secara real-time.
Aspek Regulasi dan Risiko
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kepastian hukum melalui penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025.
Kerangka aturan ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pengembangan dan perdagangan aset digital berbasis tokenisasi di pasar domestik.
Secara internasional, lembaga berwenang seperti The Fed dan SEC juga telah memberikan izin operasional untuk mendukung ekosistem ini.
Pintu Academy menilai bahwa tokenisasi aset bukan sekadar tren sesaat, melainkan proses pembangunan ulang infrastruktur investasi yang lebih stabil.
Meski prospektif, analis memperingatkan adanya risiko terkait potensi bug pada smart contract serta transparansi kustodian penyimpan aset fisik.
Investor juga perlu memperhatikan risiko likuiditas, terutama pada periode ketika aktivitas perdagangan di pasar sedang mengalami penurunan atau minim.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·