JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana legalisasi produsen rokok ilegal melalui penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak sekadar menyangkut penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membuka celah baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan tersebut dapat mengubah arah penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai, dari pendekatan pidana menjadi kompromi administratif. Di sisi lain, kebijakan itu juga dikhawatirkan memunculkan area abu-abu dalam tata kelola penerimaan negara.
Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau sebelumnya disebut-sebut sebagai jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal. Namun, sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek penegakan hukum.
Terlebih, kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi dan menutup celah kerugian negara. Apalagi, potensi munculnya praktik koruptif baru hingga kriminalisasi di kemudian hari disebut semakin terbuka apabila regulasi tersebut diterapkan.
Layer Baru Dinilai Tambah Kompleksitas Tata Kelola
Dalam pandangan ICW, penambahan layer baru dalam struktur cukai justru dapat menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi.
Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan semangat reformasi birokrasi selama ini justru mengarah pada penyederhanaan aturan dan proses layanan publik. Menurut dia, struktur yang rumit kerap menjadi ladang kompromi dan transaksi gelap.
“Penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi,” kata Seira dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa usulan layer cukai baru sangat mungkin menjadi wadah praktik koruptif baru apabila diterapkan tanpa kajian yang matang.
“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujarnya.
Selain itu, Seira menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif. Menurut dia, produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan tunduk pada sanksi pidana.
Karena itu, apabila negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas dalam penindakan pelanggaran cukai.
Ia juga mempertanyakan logika kebijakan yang dinilai memberi ruang lebih dulu kepada pelaku rokok ilegal, namun baru akan menutup celah ketika pelanggaran kembali terjadi di kemudian hari.
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Risiko Turunnya Kepercayaan Publik
Di sisi lain, Seira menilai pendekatan kompromi terhadap pelanggaran pidana justru dapat membuat tujuan besar kebijakan cukai sulit tercapai.
Menurut dia, ketika penegakan hukum pidana dilemahkan, pemerintah sama saja memberi kesempatan kepada pelaku pidana untuk terus melakukan pelanggaran.
Bahkan, dalam konteks dugaan jaringan mafia cukai dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan yang terlalu lunak dinilai dapat menghambat upaya membongkar kejahatan terorganisir.
“Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
CISDI: Siapa yang Akan Diuntungkan?
Senada dengan ICW, Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menilai wacana kebijakan tersebut sarat konflik kepentingan dan belum menyentuh akar persoalan rokok ilegal.
Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah yang secara terbuka mengakui adanya komunikasi dengan pelaku rokok ilegal.
“Menteri kita ini bahkan menyatakan berdiskusi dengan pelaku rokok ilegal. Jadi memang kebijakan ini sangat sarat dengan konflik kepentingan, tidak menyasar akar masalahnya, sehingga juga ini perlu dipertanyakan tujuannya sebenarnya apa, siapa yang akan diuntungkan, dan apakah akan efektif,” ujarnya.
Karena itu, kedua narasumber menilai kebijakan yang memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka berpandangan, penambahan layer cukai tanpa kajian komprehensif dan arah kebijakan yang jelas justru dapat menciptakan kerentanan baru dalam tata kelola cukai nasional.
“Alih-alih menjadi solusi, penambahan layer cukai tanpa kajian komprehensif dan peta jalan yang jelas dikhawatirkan justru memperlebar celah korupsi dan menggerus integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai,” tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·