Wacana Pelarangan Total Rokok Elektrik dan Dampak Ekonomi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape kembali mencuat di tengah temuan penyalahgunaan produk tersebut untuk konsumsi narkotika.

Namun, kalangan ekonom menilai persoalan utama tidak terletak pada industri vape secara keseluruhan, melainkan pada lemahnya pengawasan terhadap peredaran zat terlarang.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menekankan agar pemerintah tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi berdampak luas terhadap industri yang telah berjalan sesuai aturan.

Direktur eksekutif INDEF Esther Sri Astuti dalam FGD Arah Kebijakan Pangan Indonesia Pasca Pemilu 2024 yang disiarkan secara YouTube, Jumat (9/2/2024). (tangkapan layar)

Menurut dia, kemunculan kasus vape yang mengandung narkotika lebih mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan, khususnya terhadap produk ilegal yang beredar tanpa pita cukai.

“Kan jelas aja, kalau misalnya ada kandungan narkotika ya (kandungannya) itu saja yang dilarang. Jadi jangan semua vape disamakan mengandung narkoba,” kata Esther dalam keterangannya, Selasa (21/6/2026).

Pengawasan dinilai jadi akar persoalan

Esther menilai, temuan kandungan narkotika dalam cairan vape ilegal seharusnya menjadi indikator bahwa sistem pemantauan dan pengawasan masih belum optimal.

Dalam hal ini, peran Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi krusial dalam mencegah dan menindak peredaran zat psikotropika.

Ia menekankan, pendekatan kebijakan seharusnya lebih terfokus pada penindakan terhadap produk bermasalah, bukan pada pelarangan menyeluruh terhadap industri.

“Kalau dari 100 persen barang yang beredar di pasaran, misalnya hanya 5 persen (yang mengandung narkoba), berarti yang harus dibereskan yang 5 persen itu. Berarti pengawasannya masih kurang,” imbuhnya.

Pernyataan BNN sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk legal yang dijual secara resmi di pasaran.

Hal ini, menurut Esther, semakin memperkuat bahwa persoalan utama berada pada produk ilegal yang lolos dari pengawasan.

Risiko kebijakan pelarangan total

Dalam perspektif kebijakan publik, Esther mengingatkan bahwa pelarangan total tidak selalu menjadi solusi efektif.

Ia mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang justru menghadapi peningkatan peredaran produk ilegal setelah kebijakan larangan diterapkan.

Data survei Statista Consumer Insights tahun 2023 menunjukkan sekitar 20 persen responden di Singapura mengaku pernah menggunakan vape setidaknya beberapa kali, meskipun negara tersebut telah memberlakukan larangan total sejak 2020.

Persentase tersebut tercatat relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang menerapkan kebijakan lebih terbuka terhadap vape, seperti China dan Jepang.

Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan bahwa pelarangan tidak serta-merta menghentikan konsumsi, melainkan berpotensi mendorong masyarakat beralih ke pasar gelap yang tidak terawasi.

Di sisi lain, peredaran ilegal juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan negara serta meningkatnya risiko terhadap keselamatan konsumen, mengingat produk yang beredar tidak melalui standar keamanan yang jelas.

Industri vape dan dampak ekonomi

Dari sisi ekonomi, Esther menilai industri rokok elektronik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh dan telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Industri ini melibatkan ribuan pelaku usaha serta rantai distribusi yang luas.

Ilustrasi rokok elektrik, vape. Kemenkes menegaskan bahwa rokok elektronik, seperti vape dan pod, bukanlah solusi untuk berhenti merokok karena justru berisiko membahayakan kesehatan dengan kandungan nikotin yang lebih tinggi.

Ia mengingatkan, kebijakan pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Menurutnya, jika industri vape ditutup secara tiba-tiba, maka potensi lonjakan pengangguran menjadi tidak terhindarkan.

Kondisi ini dinilai semakin krusial di tengah tekanan ekonomi akibat penutupan sejumlah industri lain.

Selain itu, perubahan status produk dari legal menjadi terlarang secara mendadak juga dinilai dapat menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha serta menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi.

Dorongan kebijakan berbasis data

Esther menegaskan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berdampak pada sektor industri, harus disusun berdasarkan data dan riset yang komprehensif.

Kepastian hukum, menurut dia, menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Ia pun meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait vape, dengan memastikan bahwa solusi yang diambil benar-benar menyasar akar permasalahan, yakni pengawasan terhadap peredaran narkotika, tanpa mengorbankan industri yang telah patuh terhadap regulasi.