Wamendagri Ancam Berhentikan 3.000 ASN Brebes Terkait Manipulasi Absensi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan adanya sanksi berat bagi sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Brebes yang diduga melakukan manipulasi kehadiran melalui aplikasi presensi pada Kamis (7/5/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ribuan pegawai tetap tercatat hadir secara digital meskipun faktanya tidak masuk kerja. Bima menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi yang berlaku bagi pegawai pemerintah.

"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Kementerian Dalam Negeri berencana mengirimkan tim Inspektorat ke wilayah tersebut guna mendalami kronologi serta skala pelanggaran. Bima memberikan penekanan bahwa status ASN sebagai penerima gaji dari anggaran negara menuntut tanggung jawab moral dan kedisiplinan yang tinggi.

"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," sebut Bima.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan pengawasan serupa secara menyeluruh ke berbagai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Menurut Bima, tindakan pemecatan sudah pernah dilakukan sebelumnya pada kasus-kasus serupa di mana pegawai terbukti mangkir dalam durasi yang sangat lama.

"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, praktik kecurangan ini terungkap setelah Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mematikan peladen aplikasi absensi resmi pada Sabtu (2/2). Meski sistem dimatikan, ribuan ASN diketahui masih bisa melakukan pengisian presensi menggunakan aplikasi pihak ketiga secara jarak jauh.

Tim BPKSDMD setempat melaporkan bahwa dari total 17.800 ASN di Brebes, sekitar 3.000 orang teridentifikasi menggunakan aplikasi ilegal tersebut. Mayoritas pengguna berasal dari sektor tenaga kesehatan dan guru, namun tercatat pula keterlibatan sejumlah pejabat dalam skandal manipulasi data kehadiran ini.