Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa persoalan sampah yang tak kunjung selesai menjadi kerisauan Presiden Prabowo Subianto karena permasalahan tersebut sudah menahun.
"Permasalahan sampah menjadi kerisauan yang mendalam bagi Bapak Presiden. Di mana-mana ada sampah, Presiden risau kalau mau menjadi bangsa yang hebat dan maju, masa' mengelola sampah saja tidak bisa," kata Zulhas saat memberi sambutan pada acara Gerakan Pilah Sampah sekaligus pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, teknologi untuk pengelolaan sampah sudah begitu banyak dan beragam, namun untuk menggunakan teknologi tersebut sulit diterapkan karena banyaknya aturan.
Ia mengatakan bahwa selama 11 tahun, hanya ada dua proyek pengelolaan sampah menggunakan teknologi terkini yang mendapatkan izin. Dari dua itu, satu tidak bisa jalan dan satunya kadang, jalan terkadang tidak.
Zulhas menyebutkan bahwa kondisi itu dikarenakan rumit dan panjangnya perizinan untuk mendirikan pengolahan sampah.
"Kita merumuskan ada aturan yang begitu panjang, kalau menyelesaikan satu persoalan sampah itu terlalu panjang. Karena itu terbitlah Perpres (Peraturan Presiden) No 109 tahun 2025 untuk memangkas perizinan," ujarnya.
Zulhas menambahkan bahwa saat ini Pemerintah sedang menangani permasalahan sampah di 71 kota dari 22 aglomerasi yang darurat persoalan sampah. Bahkan, ada beberapa daerah yang masuk kategori darurat sampah, seperti di Bantargebang, Tangerang Selatan, Bandung, dan sejumlah kota lainnya.
"Yang darurat seperti Bantargebang, Bandung, Tangsel, kita akan selesaikan pada 2028," kata Zulhas.
Baca juga: Menko Pangan sebut PSEL akan dibangun di Bantargebang
Baca juga: Menko Zulhas: Pembangunan PSEL dipercepat di 30 proyek
Baca juga: Menko Zulhas sebut Jakarta akan miliki pembangkit listrik dari sampah
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·