19 Staf ESDM Jatim 'Kecipratan' Uang Pungli, Kembalikan Rp 707 Juta ke Kejati

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, saat konferensi pers perkembangan kasus korupsi pungli Dinas ESDM Jatim di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim pada Senin (20/4). Penggeledahan ini terkait perkembangan kasus korupsi pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah berkas dokumen permohonan izin tambang yang terindikasi sengaja dipisahkan.

"Dan kemarin kita sudah jelaskan ke teman-teman bagaimana modus dari pemerasan maupun pungli ini bahwa syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar. Sengaja ditahan. Ya, antara lain seperti itu. Juga catatan pembagian keuangan," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4).

Selain itu, penyidik menemukan catatan pembagian keuangan dengan tulisan petunjuk pimpinan yang tidak sah di ruang Kepala Dinas dan Kabid Pertambangan ESDM Jatim.

"Nah, itu yang kita temukan pada saat penggeledahan pada tanggal 20 April 2026," ucapnya.

Kemudian, kata Wagiyo, ditemukan juga aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada 19 staf di bidang pertambangan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim.

"Jadi ada ketua kelompok perizinan total sekitar 19 orang ya dari tersangka OS selaku Kabid Pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku kepala dinas," katanya.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, saat konferensi pers perkembangan kasus korupsi pungli Dinas ESDM Jatim di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wagiyo menyampaikan, pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

"Dengan jumlah bervariasi antara Rp 750 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta tergantung status. Statusnya maksudnya pegawai, honor, jabatan ya, itu tergantung statusnya dan beban pekerjaannya yang dilakukan," ujar dia.

Hingga hari ini, kata dia, 19 staf tersebut mulai mengembalikan hasil korupsi pungli yang mereka terima selama ini.

"Hari ini juga sebut telah bertahap dan telah melakukan kemudian mereka nanti ke kantor kita mengembalikan. Kemudian telah kita lakukan penyitaan. Dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp 707 juta. Jadi per tadi pagi beramai-ramai dari yang 19 orang tadi sudah mengembalikan dan jumlah totalnya yang kita terima Rp 707 juta," kata dia.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 dengan pelat nomor L 1275 ABD milik tersangka Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan, di rumahnya.

"Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah ya. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut," ucap dia.

Wagiyo mengatakan, 19 staf itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) hingga honorer di bidang pertambangan ESDM Jatim. Mereka kini berstatus sebagai saksi.

"Statusnya saksi. Ada PNS, ada juga honorer. Makanya kita tadi sampaikan bahwa biasanya besarannya itu sesuai status dan beban kerjanya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menunjukkan barang bukti uang kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 April 2026," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4).

Modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini diduga sengaja memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap," katanya.

Besaran uang yang diminta bervariasi, antara lain perizinan perpanjangan pertambangan mulai Rp 50 juta hingga Rp100 juta, izin baru Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, serta perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan.

"Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta," ujarnya.

Dana itu diduga dibagikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Pihak Dinas ESDM Jatim belum berkomentar soal kasus tersebut.