39.662 peserta SNBT masuk dalam penerima KIP Kuliah karena DTSEN

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 39.662 dari 86.118 pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dinyatakan layak menerima bantuan berkat penerapan indikator kesejahteraan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Sandro Mihradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa seleksi yang lebih akurat ini didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 agar penyaluran bantuan sosial, termasuk pendidikan, jauh lebih efektif dan akuntabel.

"Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana memang DTSEN ini yang resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jadi, KIP Kuliah itu merupakan bagian dari bantuan sosial yang diberikan oleh negara," katanya.

Sandro menjelaskan landasan operasional dari penyaluran bantuan yang tepat guna ini diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026.

Baca juga: Kemdiktisaintek: Penyaluran KIP Kuliah kini gunakan DTSEN

"Nantinya KIP Kuliah itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau kalau kita boleh buat ekuivalensinya itu dari desil 1, 2, 3, dan 4," ujarnya menjelaskan.

​Namun demikian, dari total 46.456 pendaftar yang dinyatakan belum memenuhi kriteria kelayakan tersebut, Sandro mengatakan bahwa terdapat 2.656 mahasiswa yang datanya belum tercatat di dalam desil kesejahteraan DTSEN.

​Untuk menjamin agar hak bantuan tidak terlewatkan, ribuan mahasiswa yang belum masuk dalam sistem desil tersebut akan langsung diverifikasi dan divalidasi oleh pihak kampus untuk diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi pendaftar yang memang dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bansos versi DTSEN, Kemdiktisaintek memastikan pendidikan mereka tetap terjamin melalui langkah afirmatif dari masing-masing perguruan tinggi.

Baca juga: Anggaran KIP kuliah meningkat, Pemerintah pastikan akses tetap terjaga

"Untuk itu, kami juga mendorong nantinya masing-masing perguruan tinggi, sesuai dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi untuk bisa menetapkan kepada mereka kategori UKT 1 atau UKT 2 dan juga mengupayakan pembiayaan beasiswa lainnya," tutur Sandro Mihradi.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.