Jumlah pekerja Indonesia yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan kini mencapai 47,4 juta orang. Dari total, sekitar 6 juta di antaranya merupakan pekerja rentan yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan perusahaan masih akan terus memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor informal.
Hingga akhir 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah pekerja rentan yang terlindungi meningkat menjadi 10 juta orang.
“Kalau total jumlah pekerjaan 47,4 juta. Dari 47,4 juta itu 6 juta pekerja rentan sudah tercover. Kita akan kejar lagi sisanya sesuai ditargetkan sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini tambahannya,” ujar Saiful Hidayat, kepada wartawan usai acara Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5).
Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang umumnya bekerja di sektor informal dan belum memiliki perlindungan kerja yang memadai.
Pemerintah memberikan insentif berupa potongan iuran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 guna mempercepat penambahan jumlah peserta. Melalui aturan itu, pekerja rentan mendapat diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen hingga akhir tahun ini.
“Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 tahun 2025 yang memberikan diskon sebesar 50% sampai dengan akhir tahun ini,” kata Saiful.
Menurut dia, insentif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mempermudah pemda memperluas cakupan kepesertaan.
“Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness, meningkatkan untuk mendaftarkan dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepesertaannya,” ujarnya.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·