AKP Siti Elminawati Kedepankan Perspektif Korban dalam Kasus Anak

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Siti Elminawati mengedepankan perspektif korban dan nilai kemanusiaan dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Tengah pada Kamis (12/3/2026). Pendekatan humanis tersebut menjadikannya salah satu kandidat yang diusulkan masyarakat dalam program Hoegeng Corner 2026.

Dilansir dari Detikcom, rekam jejak AKP Siti mencakup pengungkapan kasus pemerkosaan anak oleh 11 pelaku di Parigi Moutong hingga pemberantasan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia tercatat sebagai Polwan pertama yang menjabat sebagai Kasat Reskrim di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulteng, Dewi Rana, menyatakan bahwa AKP Siti seringkali memberikan bantuan di luar prosedur formal, termasuk menanggung biaya transportasi kepulangan korban. Penilaian ini didasarkan pada konsistensi sang perwira dalam mengawal hak-hak anak sejak bertugas di unit PPA Polda Sulteng hingga menjadi Kapolsek Mantikulore.

"Kenapa saya mengusulkan beliau, pertama saya lihat pendekatan yang beliau gunakan terutama untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu cukup menggunakan perspektif korban," kata Dewi Rana, Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulteng.

Salah satu kasus besar yang ditangani AKP Siti adalah perdagangan bayi berusia satu tahun yang dijual seharga Rp12,5 juta di Palu. Melalui kerja sama lintas sektoral, tim yang dipimpinnya berhasil mengamankan pelaku hingga ke Bangka Belitung dan mengembalikan anak tersebut kepada ayahnya.

Selain penegakan hukum, AKP Siti juga aktif melakukan edukasi ke daerah-daerah terpencil untuk mencegah maraknya pernikahan dini dan pelecehan seksual di Kabupaten Sigi. Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui pemaksaan pernikahan terhadap korban.

Saat ini, para pelaku kasus pemerkosaan di Parigi Moutong yang melibatkan oknum aparat dan perangkat desa telah mendekam di penjara dengan vonis minimal sembilan tahun. AKP Siti terus melanjutkan program sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat terkait perlindungan anak.