Aktivis KontraS Tolak Peradilan Militer Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan keberatan atas rencana penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya melalui mekanisme peradilan militer. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil terkait Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2026).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membacakan langsung surat keberatan dari Andrie Yunus dalam persidangan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut. Dilansir dari Detikcom, insiden penyiraman zat kimia berbahaya itu diduga kuat melibatkan oknum prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (Bais).

"Perkenankan saya untuk membacakan surat yang ditulis oleh rekan saya, Andrie Yunus, seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia yang menjadi korban akibat tindakan kesewenang-wenangan yang diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI dari institusi Badan Intelijen Strategis," kata Dimas, Koordinator KontraS.

Dimas menegaskan bahwa surat tersebut dikirimkan agar proses penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan. Surat tersebut juga menekankan pentingnya pengusutan tuntas terhadap aksi kekerasan yang dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas. Menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," ujar Andrie Yunus, Aktivis KontraS.

Dalam poin selanjutnya, Andrie menyatakan mosi tidak percaya jika penanganan perkara tetap dipaksakan melalui jalur militer. Ia berpendapat bahwa institusi peradilan umum seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap warga negara yang terjerat hukum.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," ujar Andrie.

Kekhawatiran akan terjadinya impunitas bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia menjadi alasan utama penolakan tersebut. Andrie memandang sistem peradilan militer selama ini cenderung menutup celah keadilan bagi korban sipil.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer, pelaku pelanggaran hak asasi manusia," sambungnya.

Penutup argumen dalam surat tersebut merujuk pada prinsip kesetaraan setiap orang di mata hukum yang dijamin oleh konstitusi. Pengadilan umum dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menegakkan prinsip keadilan tanpa pengecualian.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," imbuhnya.