Aktor Muhammad Akbar alias Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026). Persidangan tersebut akan dilaksanakan di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai pukul 10.35 WIB.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi jadwal tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sidang putusan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana berat terhadap sang artis.
"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP.
Sebelumnya, jaksa meyakini bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah dalam transaksi narkoba saat masih berstatus tahanan. Ia dituntut bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di lingkungan rumah tahanan.
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Penuntut umum memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, termasuk tindakan para terdakwa yang dinilai merusak generasi muda. Ammar Zoni juga disebut tidak kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.
Selain hukuman penjara selama 9 tahun, jaksa menetapkan ketentuan tambahan terkait denda bagi Ammar Zoni. Jika denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari.
| Asep | 6 Tahun | Rp 500 juta / 140 hari |
| Ade Candra | 6 Tahun | Rp 500 juta / 140 hari |
| Ardian Prasetyo | 7 Tahun | Rp 500 juta / 140 hari |
| Andi Mualim | 8 Tahun | Rp 500 juta / 140 hari |
| Muhamad Rivaldi | 8 Tahun | Rp 500 juta / 140 hari |
Para terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan bervariasi antara 6 hingga 8 tahun penjara berdasarkan peran masing-masing. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan final pada siang hari ini.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·