Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Peredaran Narkotika Hari Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni terkait kasus dugaan pengedaran narkotika pada Kamis, 23 April 2026. Agenda pembacaan putusan ini direncanakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Rutan Salemba.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa persidangan tersebut dijadwalkan berjalan hingga selesai. Informasi mengenai waktu dan agenda sidang tersebut tertera secara resmi dalam sistem pencatatan perkara pengadilan setempat.

"Tanggal sidang: Kamis, 23 April 2026. Jam: 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: putusan hakim," demikian keterangan di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, memberikan kepastian mengenai pelaksanaan sidang tersebut. Sebagaimana dilansir dari Kompas, keputusan akan diambil setelah masa istirahat siang para perangkat persidangan berakhir.

"Sidang putusan setelah istirahat siang," ucap Andi, Kamis, dilansir dari Antara.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak menjadi terdakwa tunggal melainkan disidang bersama lima orang lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata JPU Yeni Rosalita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3) lalu.

Tuntutan terhadap rekan Ammar Zoni lainnya bervariasi antara enam hingga delapan tahun penjara, meski besaran denda subsider yang diajukan serupa. Seluruh terdakwa kini menanti keputusan final dari majelis hakim atas dakwaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Daftar Tuntutan Jaksa terhadap Para TerdakwaNama TerdakwaTuntutan PenjaraDenda (Subsider 140 Hari)
Ammar Zoni9 TahunRp500 Juta
Andi Mualim (Ko Andi)8 TahunRp500 Juta
Muhammad Rivaldi8 TahunRp500 Juta
Ardian Prasetyo7 TahunRp500 Juta
Asep6 TahunRp500 Juta
Ade Candra6 TahunRp500 Juta