Kemenhan pastikan TMP di daerah tetap dikelola pemda setempat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Taman Makam Pahlawan di daerah-daerah yang itu kan di pemda tingkat satu, pemda tingkat dua, itu kan aturannya di Kementerian Dalam Negeri

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan memastikan taman makam pahlawan (TMP) yang ada di daerah akan tetap dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

Pihak Kementerian Pertahanan hanya akan mengelola TMP yang sebelumnya dikelola Kementerian Sosial yakni TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

"Taman Makam Pahlawan di daerah-daerah yang itu kan di pemda tingkat satu, pemda tingkat dua, itu kan aturannya di Kementerian Dalam Negeri. Yang kita lakukan (pengelolaan) sekarang adalah yang di Kementerian Sosial," kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan Laksda TNI Sri Yanto saat ditemui pewarta di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenhan berupaya tingkatkan nasionalisme rakyat lewat TMP Kalibata

Sri Yanto menjelaskan pihaknya berupaya menjadi pengelola utama TMP Kalibata karena beberapa alasan, salah satunya agar pengurusan administrasi bisa lebih mudah.

Dia menjelaskan, selama ini Kementerian Sosial aktif mengelola TMP Kalibata dari segi administrasi, sementara secara protokoler di lapangan, petugas TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan TMP Kalibata.

Karenanya, pihak Kementerian Pertahanan berupaya mengelola TMP secara penuh agar pengelolaan dari hulu ke hilir bisa lebih mudah.

"Biar lebih terintegrasi menjadi satu paket adalah tadi, lebih simplifikasi sehingga nantinya pengelolaannya bisa menjadi lebih terintegrasi dan harapannya ke depannya menjadi lebih baik," jelas Sri Yanto.

Terkait teknis pengalihan pengelolaan TMP Kalibata, dia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengelolaan secara bersama dengan Kementerian Sosial melalui nota kesepahaman atau MoU.

Baca juga: Kementerian Pertahanan akan jadi pengelola utama TMP Kalibata

Pihaknya harus menunggu proses pergantian undang-undang soal pengelolaan TMP Kalibata yang sedang berjalan di DPR.

Namun demikian, dia mengaku akan butuh waktu lama untuk mengubah undang-undang tersebut di DPR.

"Tapi dengan MoU yang ada nanti kan kita transisi, perjanjian kerja sama, kemudian nanti kita akan mengelola bersama, sampai
nunggu nanti regulasinya jelas," katanya menjelaskan.

Baca juga: Pengelolaan TMPN Kalibata Jakarta bakal beralih ke Kemenhan tahun ini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.