Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama terhadap pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi kriteria higienitas.
Evaluasi terhadap mitra pengelola dilakukan secara ketat karena banyaknya temuan bangunan rumah tinggal yang dipaksakan menjadi dapur tanpa sistem sanitasi memadai. Berdasarkan laporan dari Detik Finance, BGN kini memasuki tahap eksekusi setelah sebelumnya memberikan masa sosialisasi dan pembekalan sepanjang tahun lalu.
Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena pengelola berdalih tidak mengetahui regulasi teknis yang berlaku. Hal ini tetap ditemukan meski sosialisasi masif telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
"Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Doni menyoroti masalah spesifik terkait penggunaan hunian pribadi yang dialihfungsikan menjadi tempat pengolahan makanan. Menurutnya, rumah tinggal sering kali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang jelas sehingga memicu masalah pembuangan.
"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Instansi telah menetapkan mekanisme peringatan bertahap mulai dari SP 1 hingga SP 3 sebelum melakukan penangguhan sementara (suspend). Jika perbaikan tidak segera dilakukan oleh pihak mitra, BGN akan mengambil tindakan administratif yang lebih berat guna menjaga kualitas program.
"Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," terang Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Kebijakan penindakan pada triwulan pertama tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi akhir tahun. Doni menegaskan bahwa masa kelonggaran telah berakhir dan kini saatnya menegakkan aturan demi keamanan pangan bagi penerima manfaat.
"Triwulan pertama ini adalah waktu kita eksekusi. Tidak bisa tidak lagi. Tahun kemarin kita sudah sosialisasi. Suka nggak suka, triwulan pertama kita awali dengan suspend," tegas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Standar dapur MBG yang diwajibkan mencakup pemisahan area bongkar muat, distribusi, dan area pencucian wadah makan guna mencegah kontaminasi silang. Selain itu, fasilitas pendukung seperti mes untuk tenaga ahli gizi dan akuntan harus tersedia agar pengawasan kualitas dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Jadi memang SOP-nya kita ada 3 pintu. Ada pintu loading area, pendistribusian, dan tempat untuk kita membersihkan food tray. Fokus saya itu, tempat cuci ompreng karena itu awal bisa terkontaminasi," terang Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·