Banten Respons Instruksi Mendagri Terkait Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi Banten memberikan tanggapan terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Meskipun menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan pusat, pihak daerah menyoroti tantangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terus mengalami penyusutan.

Dilansir dari Detikcom, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan bahwa situasi ini merupakan sebuah dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong penggunaan energi ramah lingkungan, namun di sisi lain harus menghadapi kenyataan menurunnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

"Memang dua sisi ya, karena BBM sekarang lagi naik. Kalau mobil listrik ditekan, tidak ada dilema juga. Karena kita kan ingin ramah lingkungan. Satu, ingin ramah lingkungan, ingin juga supaya industri elektrik, mobil elektrik juga terbangun di Indonesia," ucap Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Jumat (24/4/2026).

Dimyati menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan persoalan pendapatan daerah ini langsung kepada Mendagri. Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi tumpuan mulai menunjukkan tren penurunan seiring dengan meningkatnya populasi kendaraan listrik yang mendapatkan pembebasan pajak.

"Ini tren APBD itu makin tahun menurun. Kenapa menurun? Contoh saja, APBD Provinsi Banten 2025 itu Rp 12 triliun, APBD 2026 jadi Rp 10 koma sekian triliun, APBD 2027 kemungkinan Rp 9 triliun. Karena tadi, pajak kendaraan bermotor makin lama makin ke sini, mobil listrik yang banyak," katanya.

Walaupun menghadapi tantangan fiskal, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan tetap patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, Dimyati menyimpan harapan agar ke depan ada penyesuaian aturan yang tetap memungkinkan penarikan pajak meskipun dalam besaran yang minim.

"Ya kita tergantung regulasi dari pusat. Kalau pusat meregulasi dilarang, ya sudah. Itu kan kata saya dilematis, satu sisi untuk ramah lingkungan dengan bahan bakar yang lagi merosot sekarang, lagi susah. Bahan bakar kan itu susah," katanya.

"Nah, kalau sekarang mobil elektrik juga dibebani, itu yang akan terjadi adalah paradoks sekali. Tapi itu tadi, kita berharap aturan ke depan bisa kita lihat," ujarnya.

Instruksi Resmi Mendagri

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Instruksi ini mewajibkan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Fokus utamanya adalah percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan di Indonesia.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Tito menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mendorong efisiensi dan memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan insentif pajak tersebut diharapkan mampu mempercepat transisi menuju energi bersih serta meningkatkan kualitas udara di berbagai wilayah Indonesia.