Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu "Macau"

Sedang Trending 1 jam yang lalu

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap sindikat pengedar pecahan uang dolar Amerika Serikat palsu. Polisi menangkap lima orang yang menjual uang palsu tersebut dengan sebutan dolar Macau.

Kepala Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tiga orang di antaranya berperan sebagai broker. Ketiganya, yakni AS, F, dan AA, ditangkap di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 1 April 2026. “Petugas menangkap mereka saat hendak melakukan transaksi uang dolar palsu,” kata Arsya melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2026.

Polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet dari ketiga tersangka tersebut. AS mengaku memperoleh uang dolar palsu dari seseorang berinisial AP. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian menangkap AP di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dan menangkap AHS yang diduga menjadi penyedia utama uang palsu tersebut. Polisi menangkap AHS di Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Pada saat penangkapan, AHS tidak membawa barang bukti dolar palsu. AHS mendapatkannya dari D yang saat ini masih kami buru,” ujar Arsya.

Arsya menjelaskan para tersangka memanfaatkan nilai tukar dolar AS yang sedang tinggi untuk menawarkan uang palsu yang mereka sebut dolar Macau. Mereka menjual uang palsu tersebut seharga Rp 13.400 per US$.

Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu. Satuan Resmob Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim untuk mengembangkan perkara ini.

Pilihan Editor: Mengapa Kekerasan Senior-Junior di Polri Terus Berulang?