Sebanyak 34 orang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV dan Kombes Kevin Leleury dari Satgas NIC tersebut turut mengamankan sejumlah pihak manajemen kelab malam, seperti dilansir dari Detikcom.
Pihak manajemen yang ditangkap meliputi Admin HRD Josef Liopisa alias Asiang (73), Manajer Operasional Anthony Wijaya alias Aan (56), dan Humas Security Dudy, yang diduga membiarkan serta mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas transaksi narkotika di dalam tempat hiburan malam New Zone.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan manajemen," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran ekstasi dan ketamin di lokasi tersebut, hingga polisi melakukan taktik pembelian terselubung.
"Josef Liopisa alias Asiang selaku Admin HRD, monitoring terhadap razia oleh aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut. Anthony Wijaya alias Aan selaku manajer operasional memperbolehkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut dan mendapatkan keuntungan terhadap penjualan tiap butirnya," jelas Eko.
Modus operandi peredaran narkoba di tempat hiburan ini diatur secara rapi melalui para pelayan yang menggunakan sistem sandi tertentu.
"Pengunjung datang kemudian diarahkan ke hall maupun ke room yang kosong. Pengunjung memanggil waiters untuk memesan narkoba dengan kode 'Obor, Obat, atau O', kemudian waiters menanyakan jumlah yang akan dipesan," ungkap Eko.
Setelah pesanan diterima, pelayan akan mengantarkan pesanan barang haram tersebut dan pengunjung dapat langsung membayar secara tunai atau melalui transfer bank.
"Tidak selang lama, waiters datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan, kemudian pengunjung melakukan pembayaran menggunakan cash atau transfer," tutur Eko.
Petugas kepolisian menggeledah seluruh area kelab malam mulai dari Hall, Room 04, Room 10, hingga VIP 08, serta mengamankan Destri Ayu Lestari (38) sebagai penyedia dan Sherina Husnaini (29) selaku perantara.
"Pada saat dilakukan penindakan penangkapan terdapat dua anak di bawah umur yang terjaring di operasi tersebut," ucap Eko.
Selain tindak pidana narkoba, aparat kini mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mengejar dua buron, yakni Eddy alias Awi selaku pengendali utama dan Ape sebagai penyedia barang.
"Setelah didalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian tim gabungan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut," imbuh Eko.
Aset yang disita petugas berupa tiga unit mobil bermerek Toyota Raize, Toyota Rush, dan Honda City, serta lima unit sepeda motor yang terdiri dari Honda Scoopy, Yamaha RX King, Honda Revo, dan Kawasaki KLX. Perputaran uang dari bisnis haram selama enam tahun ini diperkirakan mencapai Rp 65,7 miliar dengan 65.700 butir ekstasi yang beredar, dan kini lokasi New Zone Medan telah disegel oleh polisi.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·