Bareskrim Polri Instruksikan Penyidik Transparan Layani Aduan Warga

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memerintahkan seluruh penyidik kepolisian di tingkat pusat maupun daerah untuk bersikap lebih adaptif dan terbuka dalam melayani aduan masyarakat. Instruksi yang disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026 ini bertujuan mengatasi kendala komunikasi antara pelapor dan pihak kepolisian.

Langkah penguatan pelayanan publik ini merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Reskrim 2026. Syahardiantono menegaskan bahwa jalur komunikasi antara penyidik dan warga yang sedang mencari keadilan tidak boleh terputus.

"Yang penting itu adalah bagaimana kita melayani masyarakat. Jangan kita memutus hubungan komunikasi dengan masyarakat, terutama masyarakat masyarakat pengadu yang ingin mendapatkan informasi terkait perkara perkara yang ditangani," kata Syahar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Bareskrim Polri mengandalkan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) sebagai solusi bagi pelapor yang merasa penanganan kasusnya berjalan lambat atau macet. Fasilitas ini berfungsi sebagai jembatan langsung yang menghubungkan pengadu dengan personel yang menangani perkara.

"Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang kita akhirnya kita buatlah itu Biro Konsultasi. Semua masyarakat yang mempunyai laporan di seluruh Polda, itu bisa masuk ke aplikasi ini," jelas Syahar.

Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan pemantauan kasus di seluruh Polda Indonesia melalui pertemuan daring. Pelapor diberikan akses untuk menanyakan perkembangan kasus mereka tanpa batasan waktu tertentu.

"Mau pagi, mau siang, mau malam, langsung di-Zoom di situ. Sehingga pelapornya, pengadunya itu apa masalahnya? Di tengahilah (oleh Biro Konsultasi). Nanti penyidiknya ditanya, 'Gimana kamu kok begitu?'" terang Syahar.

Jaminan tindak lanjut diberikan untuk setiap laporan yang masuk melalui sistem virtual tersebut. Mekanisme tatap muka digital ini diharapkan dapat mencegah adanya pemberian keterangan tidak benar dari penyidik kepada pihak pelapor.

"Pasti (ditindaklanjuti). Di situlah wujud transparansi kita. Nggak mungkin kalau digituin (lewat Zoom) dia bohong, dia ini, kan nggak mungkin. Jadi masyarakat bisa langsung ketemu (penyidik)," papar Syahar.

Selain memberikan kemudahan bagi warga, komando reserse juga menuntut akuntabilitas yang tinggi dari setiap personel kepolisian. Penyidik diwajibkan untuk selalu siap siaga saat dihubungi oleh pihak Biro Konsultasi.

"Di sisi lain juga diperlukan kesiapan dari penyidik. Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini," imbuh Syahar.

Kepala SPKR Brigjen Daddy Hartadi menjelaskan bahwa penggunaan konferensi video menjadi fitur unggulan untuk memediasi kedua belah pihak. Dalam prosesnya, penyidik akan diarahkan untuk memenuhi kewajiban administratif kepada pelapor.

"Pelapor kita pertemukan langsung (via Zoom). Kita tanya penyidiknya, 'Apa alasanmu, apa yang sudah kamu lakukan?' Di situ kita tengahi. Kita arahkan penyidiknya untuk kirim SP2HP rutin atau laksanakan langkah-langkah yang diminta pelapor. Di situlah wujud transparansi kita." jelas Daddy.

Layanan SPKR memiliki fungsi yang berbeda dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT diperuntukkan bagi pembuatan laporan polisi di awal, sedangkan SPKR fokus pada pengawalan perkembangan kasus dan konsultasi hukum.

"Bedanya jelas, kalau SPKT itu untuk membuat laporan polisi di awal. Kalau SPKR ini sentra konsultasi untuk mengecek update perkara, bertanya kenapa laporan macet, atau konsultasi mau lapor di mana kalau kejadiannya di wilayah lain. Jadi, SPKT untuk buat laporan, SPKR untuk kawal progresnya," imbuh Daddy.

Standar operasional prosedur (SOP) pada layanan ini diklaim lebih efisien dibandingkan jalur pengaduan formal melalui surat. Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui situs web Pengaduan Reserse di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri.

"Kalau lewat prosedur bersurat (formal) bisa sampai 3 sampai 6 bulan. Di sini, SOP-nya 1x24 jam direspons dan 3x24 jam untuk tindak lanjut. Masyarakat bisa akses melalui web 'Pengaduan Reserse' di Pusiknas Bareskrim Polri. Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik," pungkas Daddy.