Kupang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan pelaku pencemaran nama baik Bupati Kupang di media sosial terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Bupati Kupang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H.D.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal lain, yakni Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Bupati Kupang ingatkan kepala desa tidak ikut politik praktis
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Kupang ingatkan masyarakat menjaga kelestarian air
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” katanya.
Ia menambahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Baca juga: Tim SAR temukan jenazah mantan Bupati TTU di laut
Saat ini, tersangka H.D. diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.
Kasus tersebut terkait dugaan provokasi di media sosial pada November 2025 dan hingga kini masih dalam proses hukum.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk kejahatan siber, guna menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·