Bareskrim Polri Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima Kasus Pencucian Uang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri membawa mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba pada Kamis (7/5/2026). Kasus ini menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin dan melibatkan sejumlah perwira polisi lainnya.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, AKP Malaungi tiba di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 16.27 WIB dengan pengawalan petugas. Selain sang mantan Kasatresnarkoba, penyidik juga menjemput mantan istri Koh Erwin yang bernama Ais Setiawati untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Proses pemindahan para tersangka ini dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berdasarkan koordinasi dengan markas besar. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pendalaman materi perkara pencucian uang yang sedang ditangani oleh tim penyidik pusat.

"Jadi kita dari Polda NTB, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipidnarkoba Bareskrim. Kita membawa tersangka mantan Kasatresnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU," kata Kompol Bowo Tri Handoko, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan silang terhadap para tersangka untuk mencocokkan bukti-bukti aliran dana yang ditemukan selama proses penyidikan. Kompol Bowo juga memberikan sinyal mengenai adanya pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian lain yang terlibat.

"Nanti mungkin dengan pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses," tutur Bowo Tri Handoko.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pencucian uang hasil bisnis haram Koh Erwin. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara guna memperkuat status hukum para pelaku dalam tindak pidana asal narkotika.

"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepolisian saat ini menerapkan strategi baru dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menyasar aset-aset ekonomi para pelaku. Brigjen Eko menegaskan bahwa pelacakan aset milik jaringan ini terus dilakukan untuk memastikan tidak ada modal yang tersisa bagi jaringan tersebut untuk beroperasi kembali.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," pungkas Eko Hadi Santoso.

Daftar tersangka dalam kasus ini mencakup mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, bandar Abdul Hamid alias Boy, serta Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Koh Erwin. Baik Didik maupun Malaungi sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.