Bareskrim Polri Tangkap Dua Pemilik Rekening Jaringan Narkoba The Doctor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus dua pria berinisial MJ dan RIS yang berperan sebagai pemilik rekening penampung dana sindikat narkoba internasional pada Minggu (19/4/2026). Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari jaringan besar pimpinan Andre Fernando yang dikenal dengan julukan The Doctor.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka diduga kuat mengelola aliran dana ilegal hasil transaksi barang haram dari jaringan tersebut.

"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury.

Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut terafiliasi dengan sindikat narkoba pimpinan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Peran keduanya adalah menerima kiriman dana pembayaran melalui perantara Andre Fernando.

Operasi ini juga mengungkap penggunaan rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana dalam ekosistem jaringan Andre Fernando. Rekening-rekening tersebut dimanfaatkan untuk menampung dana dari bandar narkoba lain bernama Erwin Iskanda alias Koko Erwin.

Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan empat tersangka lain yang bertugas menyediakan rekening proxy bagi jaringan The Doctor. Para tersangka tersebut meliputi dua perempuan berinisial DEH dan L, serta dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja.

"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi.

Brigjen Eko Hadi memaparkan bahwa tersangka DEH mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk pembukaan rekening tersebut, sementara tersangka L menerima upah Rp 1 juta. Selain itu, penangkapan terhadap TZR dan M dilakukan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4).