Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4) setelah melalui proses gelar perkara berdasarkan laporan yang masuk sejak akhir tahun lalu.

Keputusan penyidik ini didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Dilansir dari Detikcom, penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah penyelidikan mendalam dilakukan terhadap aktivitas terduga pelaku yang juga dikenal sebagai juri acara hafiz di televisi.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka," kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (24/4).

Pengacara korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya kehadiran tersangka di Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut setelah yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.

"Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka, karena sejak tanggal 15 Maret dia sudah kabur dan menghilang di Mesir," ujar Achmad kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Achmad membeberkan bahwa jumlah korban dalam perkara ini mencapai lebih dari satu orang. Berdasarkan pendataan tim hukum, para korban tersebar di berbagai lokasi mulai dari Yogyakarta, Palembang, Gorontalo, Jakarta, hingga ada yang berada di Mesir.

"Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta," jelas Achmad.

Kondisi para korban saat ini disebut dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan pendampingan dari negara. Keamanan mereka menjadi prioritas mengingat beberapa korban masih di bawah umur.

"Semuanya laki-laki dan ada yang di bawah umur," lanjutnya.

Rentang waktu terjadinya dugaan pelecehan ini dilaporkan berlangsung cukup lama. Kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, menyebutkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sejak beberapa tahun silam terhadap korban yang berbeda-beda.

"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.

Menanggapi tuduhan tersebut, Syekh Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi melalui media sosial pribadinya. Ia menjelaskan alasan keberadaannya di Mesir adalah untuk urusan keluarga, bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi Ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.

Ahmad mengklaim bahwa dirinya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik secara daring. Ia menegaskan bahwa pada saat pemeriksaan awal, statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.

Tersangka membantah keras seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. Ia menganggap narasi yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," sambung Ahmad.

Ahmad menyatakan telah menyerahkan segala bukti pembelaan kepada tim hukumnya. Ia meminta publik untuk tidak langsung memercayai informasi yang dianggapnya sebagai fitnah tanpa adanya bukti video yang valid.

"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.

Pihaknya menyayangkan adanya sejumlah pihak yang ikut menyebarkan informasi negatif tentang dirinya di media sosial. Ahmad bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh para pelapor.

"Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya.