Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 464.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil barang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 2 Mei 2026 dini hari. Operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp346.144.000.
Pengejaran bermula dari laporan intelijen yang diterima petugas pada Jumat malam mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan menggunakan kendaraan putih dari wilayah Malang. Tim Bea Cukai kemudian melakukan patroli darat guna memantau rute perlintasan yang menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal tersebut.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memberikan rincian mengenai kronologi awal deteksi kendaraan yang dicurigai oleh tim di lapangan.
"Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang menggunakan kendaraan berupa mobil barang warna putih," kata Johan Pandores, Kepala Bea Cukai Malang.
Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan di Desa Petungsewu, petugas mencoba melakukan penghentian secara paksa. Namun, pengemudi mobil tersebut melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas sebelum akhirnya melarikan diri ke area perkebunan warga di Desa Tegalweru.
Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang ditinggalkan pelaku mengungkap keberadaan puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.
"Penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang patuh. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara," ucap Johan Pandores, Kepala Bea Cukai Malang.
Total nilai barang bukti berupa 23.200 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS tersebut diperkirakan mencapai Rp689.040.000. Saat ini, seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah dibawa ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian lebih lanjut.
Fenomena berulangnya peredaran produk ilegal ini mendapat sorotan dari akademisi yang menilai adanya celah keuntungan besar bagi para pelaku usaha non-prosedural.
"Meskipun demikian, kata dia, operasi penindakan rokok ilegal oleh tim bea cukai yang dilakukan selalu berkelanjutan, setidaknya memberikan pesan bahwa negara terus memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen dari produk tanpa uji mutu serta memberikan perlindungan pasar bagi produk-produk legal dari pabrikan yang sudah patuh pada ketentuan cukai dan perpajakan," kata Joko Budi Santoso, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Joko menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran rokok di wilayahnya masing-masing. Hal ini berkaitan dengan alokasi dana bagi hasil yang diterima pemerintah setempat dari sektor cukai tembakau.
"Menurutnya, fakta ini harusnya melecut pemerintah daerah untuk bergerak lebih aktif dalam memerangi rokok ilegal karena sudah mendapatkan DBH cukai hasil tembakau (DBHCHT), tidak hanya mengandalkan tim bea cukai yang sangat terbatas. Sinergi yang lebih kuat harus terus dijalin antara tim bea cukai, pemda, APH dan masyarakat," kata Joko Budi Santoso, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·