BEI Hapus Pencatatan 18 Emiten Mulai 10 November 2026

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengonfirmasi akan menghapus pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten pada Selasa, 10 November 2026. Langkah tegas ini diambil otoritas bursa terhadap perusahaan yang mengalami tekanan fundamental serius, termasuk status pailit dan masa suspensi yang melampaui batas ketentuan.

Berdasarkan data yang dilansir dari Money, tujuh emiten didepak dari bursa karena dinyatakan pailit, sementara 11 emiten lainnya telah mengalami pembekuan perdagangan atau suspensi lebih dari 50 bulan. Keputusan ini memicu kekhawatiran mengenai nasib aset para pemegang saham, khususnya investor ritel.

Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menjelaskan bahwa penghapusan pencatatan ini membawa risiko hilangnya seluruh nilai investasi bagi pemegang saham di emiten terkait. Kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi mereka yang masih terjebak pada saham-saham yang sudah lama tidak bisa ditransaksikan.

"Delisting 18 emiten ini berpotensi merugikan investor ritel, terutama yang masih memegang saham dengan kondisi sudah lama disuspensi. Saat delisting terjadi, investor akan kehilangan seluruh asetnya," ujar Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal.

Reydi menambahkan bahwa meskipun terdapat mekanisme mitigasi seperti papan pemantauan khusus dan imbauan buyback sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaannya sering kali sulit. Banyak emiten yang akan didelisting memiliki kondisi keuangan sangat lemah sehingga tidak mampu melakukan pembelian kembali saham dari publik.

Beberapa emiten yang dikeluarkan karena status pailit meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA). Sementara itu, emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan di antaranya PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, Ahmad Faris Mu’tashim, menilai kebijakan ini merupakan bagian dari manajemen risiko BEI untuk menjaga kualitas pasar. Menurutnya, pembersihan emiten dengan kinerja buruk membantu investor agar lebih fokus pada saham dengan fundamental dan likuiditas yang sehat.

Bursa Efek Indonesia kini memberlakukan Peraturan Nomor I-N yang menyelaraskan ketentuan delisting sebelumnya dengan regulasi terbaru OJK. Aturan ini mewajibkan emiten yang disuspensi selama tiga bulan untuk menyampaikan rencana pemulihan kondisi perusahaan secara berkala kepada publik.