Manajemen BFI Finance memberikan tanggapan terkait insiden upaya penarikan paksa satu unit mobil Lexus seharga Rp 1,3 miliar milik Andy Pratomo di Surabaya. Perusahaan pembiayaan tersebut memastikan proses komunikasi dengan pihak-pihak terkait masih terus berjalan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengonfirmasi bahwa permasalahan hukum akibat tindakan petugas penagih atau debt collector tersebut masih berlanjut. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum dan memberikan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini.
"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4/2026).
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Upaya penyelesaian ini dimaksudkan agar tercapai solusi terbaik bagi perusahaan maupun konsumen.
"Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Persoalan ini bermula pada 4 November 2025 saat kelompok debt collector mencoba menarik Lexus RX350 yang diklaim Andy Pratomo telah dibeli secara tunai. Dalam proses mediasi di Polsek Mulyorejo, ditemukan perbedaan data signifikan antara dokumen fisik kendaraan dengan catatan yang dimiliki pihak BFI Finance.
Andy Pratomo menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan silang terhadap dokumen BPKB dan faktur yang dibawa pihak leasing. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksinkronan data mengenai tipe kendaraan dan status kepemilikan.
"Pihak kepolisian crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350," ungkap Andy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (26/4/2026).
Pemilik kendaraan tersebut juga mempertanyakan dasar penarikan karena mobil tersebut tidak dalam status kredit. Namun, pihak BFI Finance justru menyodorkan dokumen perjanjian fidusia yang mencantumkan nama orang lain sebagai debitur.
"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, menyatakan bahwa tindakan pemaksaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan unsur pemaksaan.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.
Pengacara tersebut juga berargumen bahwa kegagalan penarikan unit di lapangan tidak menghapuskan tanggung jawab hukum para pelaku. Hal ini didasarkan pada aturan mengenai percobaan tindak pidana dalam regulasi hukum yang berlaku saat ini.
"Para debt collector tidak dapat bersembunyi/berlindung dengan tidak selesainya perbuatan karena pada KUHP yang baru diatur pula perbuatan pidana 'percobaan' dimana walaupun kejahatan tidak berhasil tapi berdasarkan Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru hal tersebut tetap merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.
Pihak konsumen berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui gugatan perdata serta melaporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut diambil guna menuntut sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan atas dugaan intimidasi dan ketidaksesuaian dokumen.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya Klien Kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·